Polrestabes Surabaya Tangkap Satu Pelaku Jambret Jaksa

Berdasarkan Bukti CCTV

Polrestabes Surabaya Tangkap Satu Pelaku Jambret Jaksa

Suarahukum.com - Buron lebih dari seminggu, akhirnya satu pelaku jambret jalan Arjuna, depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ditangkap oleh Jajaran Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Satu pelaku yang berhasil ditangkap bernama, Moch Yunus (27) asal Jalan Sidonipah, Simolawang Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan melalui Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Mirzal Maulana mengatakan, bahwa pelaku adalah pemain lama alias residivis jambret yang pada sebelumnya sudah pernah dihukum, pada tahun 2017 dan bebas pada bulan Agustus tahun 2021.

"Mereka saat itu menemukan sasaran di jalan Arjuno di depan Pengadilan Negeri Surabaya, dan langsung menarik tas korban lalu berhasil melarikan diri," jelas Kompol Mirzal, Jumat (26/11/2021).

Lanjut Kompol Mirzal, setelah anggota memeriksa saksi-saksi serta melihat rekaman kamera CCTV sekitar lokasi kejadian Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya dipimpin oleh Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya, AKP Agung Kurnia Putra dan kasubnit Jatanras Polrestabes Surabaya Ipda Acmad Fadhil Rizqullah mendapati keberadaan pelakunya.

Begitu dilakukan pemetaan wilayah dan dipastikan keberadaannya, dilakukan penangkapan pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap korban Jaksa itu pada, Jumat, 19 November 2021 pukul 21.30 WIB di Jalan Simokerto Surabaya.

"Pelaku pembawa tas milik korban itu kita tangkap setelah delapan hari kabur. Saat ini pelaku ditahan di Polrestabes Surabaya, dan pelaku lainnya dalam pengejaran," tambahnya.

Dalam hal ini, barang bukti yang ikut disita dari pelaku berupa, rekaman CCTV, motor Honda Beat warna hitam (sarana), jaket sesuai dengan yang ada di rekaman cctv serta sisa uang hasil kejahatan Rp. 700 juta.

Mirzal berjanji pihaknya akan terus mengejar pelaku satunya yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

https://suarahukum.com/baca/jaksa-kejambretan-di-pengadilan-negeri-surabaya

Diketahui, pada sebelumnya, Jaksa Nurhayati dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, kejambretan di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (11/11/2021) siang, saat hendak menyidangkan perkara.

Korban Nurhayati di jambret saat turun dari kendaraan, ia posisi duduk di bangku belakang, dan turun di pintu sebelah kanan. Saat itu dua pelaku yang mengendarai motor, langsung menarik paksa tasnya.

Setelah mendapatkan tas, dua pelaku mengendarai motor matic pun kabur. Korban mengaku tas yang dibawa pelaku berisi dompet berisi identitas, Ponsel, 4 buah ATM, dan uang tunai Rp 4 juta.(Am)

Tahanan Narkoba Polsek Rungkut Meninggal Dunia
Ali Usman Penyuplai Sabu Semampir di Putus 8 Tahun