Perbedaan Surat Tilang Warna Merah & Warna Biru

Perbedaan Surat Tilang Warna Merah & Warna Biru

"

Saya ingin bertanya, pada waktu itu saya sedang menuju Surabaya, dari arah Malang. Tiba - tiba ada operasi pihak aparat kepolisian Polres Sidoarjo. Karena kendaraan saya hanya satu spion saja, kemudian saya diberhentikan, dan diperiksa.
Sebagai masyarakat yang taat aturan hukum, saya menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM). Sudah biasa melanggar lalu lintas itu ditilang, tp saat saya meminta surat tilang warna biru sama sekali tidak diberikan. Yang ada saat itu petugas dari Polres Sidoarjo tetap ngotot memberi surat tilang warna merah.
Yang ingin saya tanyakan adalah terpaksa ditilang tanpa spion atau modus operandi aparat Polres Sidoarjo saja.

Terimakasih
Ghalis (21 Tahun), warga Dharmawangsa Surabaya, Mahasiswa Fakultas Ekonomi, Salah satu kampus swasta di Surabaya.


Jawaban:


Mas Ghalis, terimakasih sudah mampir disuarahukum.com. Adanya pertanyaan surat tilang warna biru, berikut penjelasan dari pihak Penmas Bid Humas Polda Jatim, AKBP Bambang Tjahyo Bawono.

Pemberian surat tilang bagi para pelanggar lalu-lintas, kerap menjadi perdebatan masyarakat. Mengenai warna surat tilang yang diberikan oleh Polantas di lapangan, tidak ada bedanya antara warna biru maupun warna merah, yang membedakan hanyalah cara pembayarannya.

Kalau warna merah, menunjukan bahwa pelanggar bersedia untuk mengikuti sidang di Pengadilan Negeri, serta membayar denda sesuai dengan pasal yang dikenakan atas pelanggarannya. Sedangkan warna biru diberikan bagi pelanggar yang tidak bersedia mengikuti sidang, namun tetap harus membayar denda ke Bank, kemudian bukti pembayaran dari Bank serta surat berwarna biru dikembalikan ke Polisi, untuk mengambil surat-suratnya yang di tahan sementara.


Peraturan
Pasal 285 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), berbunyi setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kanlpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)

"

"Guru SD ""Nyanyi"" Cokot Bandar Sabu"
Hakim Selalu Mangkir Panggil Saksi Pelapor Kasus Kurator