Peradi Pergerakan Lantik 5 DPC di Surabaya

Peradi Pergerakan Lantik 5 DPC di Surabaya

suarahukum.com - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Pergerakan lantik 5 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) diantaranya Surabaya, Sidoarjo, Malang Raya, Gresik dan Madura, di Hotel Narita Surabaya, Jum'at (29/10/2021) pagi.

Kegiatan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) tersebut dipimpin oleh Ketua Umum Peradi Pergerakan yaitu Sugeng Teguh Santoso.

Sugeng mengatakan Peradi Pergerakan ini dibentuk pada 28 Oktober 2020 yang bertujuan untuk membentuk organisasi Advokat yang progresif. Meskipun usianya masih satu tahun tapi sudah ada 41 DPC yang tersebar di Indonesia.

"Dalam satu tahun, sudah terbentuk 41 Dewan Pimpinan Cabang. Pentingnya pembentukan organisasi di daerah-daerah itu agar kita bisa menghadirkan Advokat yang bisa memberikan pencerahan hukum kepada masyarakat," kata Sugeng.

Dalam Rakernas ini juga menyusun pondasi organisasi antaranya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan Peraturan Organisasi. "Tentang bantuan hukum, perekrutan anggota, ujian, pendidikan khusus profesi advokat dan pembentukan Dewan Kehormatan," ucap Sugeng.

Dalam organisasi Peradi Pergerakan ini masa jabatan ketua berlaku hanya satu kali dalam 4 tahun, selanjutnya tidak bisa menjabat lagi. "Ini ciri Peradi Pergerakan, jadi bukan seperti di organsasi lainya yang bisa menjabata dua kali bahkan seumur hidup," tambah Sugeng.

Adapun misi dan visi Peradi Pergerakan ini diantaranya menegakkan prinsip negara hukum, membentuk Lembaga Bantuan Hukum dan membela para advokat yang di kriminalisasikan. (Am)

Penyidik Polda Jatim Ditusuk Tersangka ITE
Kejaksaan Buru Aset Koruptor BOP Pasuruan