suarahukum.com - Bagus Prasetyo bin Tono diseret ke Pengadilan Negeri Surabaya lantaran menusuk Penyidik Polda Jatim dengan pisau saat diintrogasi. Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timu, menghadirkan korban yakni Widagda Yuwana dan Yuhandik Gustama Putra anggota Unit II Subdit V Ditreskrimsus Polda Jatim.
Menurut Yuhandik Gustama Putra, saat itu mendampingi Widagda Yuwana melakukan penyidikan terhadap Bagus Prasetyo perkara menjual ijazah palsu melalui facebook, Selasa 25 Mei 2021.
Karena pemeriksaan terhadap Bagus Prasetyo kooperatif, Yuhandik Gustama Putra keluar ruang untuk istirahat dimushola meninggalkan Widagda Yuwana sendirian. Namun, tiba-tiba saksi Yuhandik mendengar suara meminta tolong dari ruangannya. Dia yang sedang beristirahat di musola bergegas menuju ruangan.
"Saya buka pintu Pak Widagda sudah tergeletak dan bersimbah darah. Pelipis, dada, kiri, lengan kanan terluka. Dia (Bagus Prasetyo) sambil bawa pisau," kata Yuhandik di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (26/10/2021).
Ternyata rekan kerjanya Widagda habis ditusuk Bagus. Saksi Yuhandik tidak tahu dari mana tersangka mendapatkan pisau. Dia menduga tersangka Bagus mendapatkan pisau di sekitaran ruangan. "Di sekitaran situ kayaknya di dapur (dapat pisau), di dekat ruang pemeriksaan," tambahnya.
Mengetahui hal tersebut, Yuhandik berusaha menolong Widagda dengan menarik tersangka Bagus yang berada di atas tubuh Widagda. Namun, Bagus marah. Dia menyerang Yuhandik dengan melempar kursi dan tabung pemadam kebakaran. Tidak lama setelahnya datang banyak polisi lain menangkap Bagus. Sedangkan Widagda langsung dilarikan ke rumah sakit (RS) Bhayangkara.
"Saya dirawat lima hari di rumah sakit," ujar Widagda dihadapan Ketua Majelis Hakim Sumarno.
Menurut Widagda, tersangka Bagus Prasetyo di tengah pemeriksaan izin keluar ke kamar mandi karena sakit perut. Saat melewati dapur, tersangka menemukan pisau. Dia menyembunyikan pisau itu di dalam tangannya untuk dibawa ke ruang pemeriksaan. Saat Widagda akan memasang borgol, Bagus menyerangnya dengan pisau yang digenggamnya.
Sementara itu, Bagus mengakui semua perbuatannya. Dia nekat menyerang penyidiknya karena punya ide untuk melarikan diri. Ide itu didapatkannya saat menemukan pisau di dapur. "Iya maaf. Saya cuma punya pikiran untuk melarikan diri. Saya khilaf," ucapnya.
Jaksa penuntut umum Yulistiono dari Kejati Jatim mendakwanya dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 53 ayat 1 KUHP. Dia dianggap berniat menghilangkan nyawa orang lain. Bagus yang tidak didampingi pengacara tidak keberatan dengan keterangan kedua penyidik yang menjadi saksi. Kini dia harus mendekam di Rutan Polda Jatim karena dua kasus berbeda. Pemalsuan surat-surat dan penyerangan kepada penyidik.
Untuk pemalsuan ijazah dan dokumen lain, seperti akte kelahiran, KTP, Kartu Keluarga (KK), Bagus Prasetyo oleh Ketua Majelis Hakim Itong Isnaeni Hidayat, diganjar hukuman 9 bulan denda Rp 5 miliar subsider 2 bulan kurungan.
Hakim menilai, terdakwa melanggar Pasal 35 jo Pasal 51 ayat 1 UURI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Tok)