Penjahat Jawa Timur Pecah Kaca Mobil Ditangkap

Penjahat Jawa Timur Pecah Kaca Mobil Ditangkap

suarahukum.com - Timsus Subdit Jatanras, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, menangkap 3 sindikat pencurian dengan pemberatan (Curat) yang beraksi di beberapa wilayah di Jawa Timur.

Ketiganya diantaranya ASB, (31), NM, (19) dan A (35) asal Probolinggo. Mereka melakukan aksi kejahatannya diwilayah Probolinggo, Lumajang, Batu, Ngawi, Bojonegoro, Pasuruan dan Sampang.

Mereka bermodus memecah kaca mobil yang sudah diincar. Mereka juga telah menyiapkan busi kendaraan bermotor untuk pecah kaca, sedangkan tersangka lain bertugas mengawasi keadaan sekitar.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa tiga dari sembilan tersangka yang sudah diringkus, mereka sudah melakukan di 15 TKP, dari mulai Probolinggo 4 TKP, Bondowoso 1 TKP, Ngawi 1 TKP, Bojonegoro 1 TKP, Batu 1 TKP, Lumajang 4 TKP, Pasuruan 2 TKP dan Sampang 1 TKP.

"Tiga tersangka yang berhasil di ringkus ini mereka adalah warga Probolinggo, dari penangkapan ketiga tersangka, polisi berhasil mengamankan STNK motor serta 7 (tujuh) motor serta Hanphone," kata Gatot Repli Handoko, pada jumpa persnya, Selasa (27/4/2021) sore.

Ditempat yang sama, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto menambahkan bahwa dari total 15 TKP kerugian korban mencapai Rp 1 miliar. "Kejadian kriminalitas seperti curat kerap kali meningkat menjelang lebaran. Rata-rata para tersangka mengincar uang korban," tambahnya.

Diketahui, Kronologinya, pada hari Senin 23 November 2020, sekira jam 15.30 WIB, ada laporan dari korban. Dimana korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Probolinggo. Ia menyebutkan, bahwa saat baru keluar dari Bank, korban berniat pulang ke rumah, namun di tengah perjalanan ia mampir ke supermarket terlebih dahulu.

Setelah itu, pelapor (korban) masuk ke dalam minimarket, tak berselang lama alarm mobil bunyi namun oleh korban tak dihiraukan. Usai keluar dari belanja, korban mendapati bahwa tas miliknya hilang. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian lima juta.

Akibat ulahnya, tiga tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara. (Am)

Stella Monica Hendrawan Jadi Pesakitan
Tim David Handoko Nilai Surat Tuntutan JPU ga Sah