suarahukum.com - Direktur PT APK, GR (41) dilaporkan ke Polresta Sidoarjo. Laporan Polisi Nomor LPB/357/VII/2022/SPKT/Polresta Sidoarjo/Polda Jatim soal dugaan penipuan dan penggelapan didesak agar segera selesai.
Moch Kholis SH kuasa hukum pelapor Albad (37) warga Kelurahan Kebonsingkep, Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo mengatakan, pemeriksaan pihak kepolisian terkesan lamban. “Syukur Alhamdulillah dengan pergantian penyidik yang baru ini perkara diproses. Kami minta agar perkara yang sudah naik sidik ini untuk segera dinaikkan statusnya menjadi tersangka serta dilimpahkan ke Kejaksaan,“ ucapnya kepada wartawan, Selasa (27/8/2024).
Atas tudingan lambannya pemeriksaan dugaan penipuan dan penggelapan, Kompol Agus Sobarna Praja melalui penyidik pembantu Bripka Hendro Subyantoro memilih tak berkomentar. “Lebih baik datang ke kantor saja,” ujarnya.
Informasinya, untuk melengkapi berkas perkara jual beli perumahan di Sidoarjo, saat ini polisi masih melakukan pemanggilan saksi-saksi.
Untuk diketahui, peristiwa ini berawal saat korban tertarik dengan penawaran rumah melalui media sosial facebook milik PT APK, di daerah Gedangan Sidoarjo. Korban pun akhirnya melakukan transaksi pembelian yang sudah disepakati, dengan dawn payment Rp150 juta. Posisi lahan yang dibeli saat itu masih berupa sawah.
Satu tahun menunggu, lahan yang dibeli korban tidak kunjung dibangun oleh PT APK. Alasan tidak ada pembangunan dikarenakan terjadi Pandemi Covid-19. Pihak perusahaan kemudian memberikan solusi lain, yaitu agar korban pindah lokasi di Perumahan Istana Ketapang 2 Sidoarjo.
Setelah itu dilakukan Akad Jual Beli (AJB) tanggal 15 april 2020 yang diterbitkan oleh notaris, dengan biaya keseluruhan pembelian rumah lunas mencapai Rp280 juta. Dalam kesepakatan di notaries, tertuang bahwa serah terima kunci rumah yang dilakukan pada bulan Mei 2022. Namun, nyatanya tidak ada serah terimah, korban hanya mendapati lahan hanya pondasi saja, rumah contoh pun tidak ada.
Bukannya beretika baik, pihak perusahaan saat itu malah tidak bisa dihubungi. Hingga korban mengadu pengacara dan dilakukan somasi 1 dan 2. Melalui kuasa hukum PT APK, pihak GR melalui mediasi bersedia membangun akan tetapi minta waktu. Karena tidak ada titik temu, korban pun melaporan ke polisi. (WP)