Pemeriksaan Kedua Terdakwa Dinilai Belum Terbukti

Sidang Dugaan Investasi MTN PT BBC

Pemeriksaan Kedua Terdakwa Dinilai Belum Terbukti

Suarahukum.com - Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan Medium Term Note (MTN) PT Berkat Bumi Citra (BBC) dengan total kerugian Rp 13,2 miliar. Dengan agenda pemeriksaan diruang Cakra di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (23/5/2022).

Dalam sidang, Lim Victory Halim, Komisaris PT Berkat Bumi Citra (BBC) dan Annie Halim, Direktur Utama PT Bumi Citra Pratama (BCP) memberikan keterangannya.

“Satu bulan setelah saya masuk di PT BBC, diketahui MTN sudah gagal bayar. Sebagai komisaris saya bertanya kepada direktur dan dijawab jika uang para investor MTN untuk pembelian saham,” kata Lim Victory Halim, dipersidangan.

Terkait gagal bayar MTN terhadap 6 nasabah yang menjadi pelapor dalam perkara ini, Lim Victory Halim yang masuk ke PT BBC sejak 2016 mengaku bahwa ia pernah berusaha mengatasi kerugian para nasabah dengan menggunakan dananya pribadi.

“Namun dilarang oleh orang tua saya. Awalnya akan dicicil, tapi kemudian berubah pemikiran dengan berdasarkan tanah yang ada di Desa Julang, Kecamatan Cikande, Tanggerang milik PT BCP seluas 2,3 hektar, dengan dibuatkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB),” terang Lim Victory Halim.

Lim Victory Halim juga memastikan bahwa PPJB dengan 6 nasabah pelapor di perkara ini hanya sebagai jaminan pembayaran. “Sebab PPJB itu terbit setelah PT BBC sudah proses Penangguhan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU),” tegasnya.

Sementara itu, Annie Halim menambahkan bahwa dirinya hanya dimintai bantuan oleh orang tua Lim Victory Halim untuk membantu menyelesaikan gagal bayar MTN dengan melakukan jual beli sementara.

" PPJB sebagai jaminan penyelesian utang saat PKPU terjadi untuk menjamin BBC melaksanakan sesuai skema homologasi dan dasar penerbitan PPJB yaitu perjanjian jaminan pembayaran utang antara krediur dan Debitur (PT BBC) saat proses PKPU," tambahnya.

Selain itu dalam keterangannya, Annie Halim tidak mengetahui kejadian gagal bayar pada investasi MTN. “Kejadian gagal bayar MTN tersebut terjadi setelah saya tidak lagi memiliki sebagai Direktur Utama,” kata Annie.

Annie Halim bahwa PT BCP memiliki aset tanah di Desa Julang, Kecamatan Cikande. Namun pembelian tanah tersebut bukan berasal dari uang investor MTN.

“Tidak ada transfer dana dari PT BCP ke PT BBC. Uang itu murni milik kami sepenuhnya setelah berhasil menjual properti milenium di Cikupa. Tanah Pak Gunawan Sutjipto itu dibeli sebagian dari uang PT BBC dari proyek properti di Cikupa, Tigaraksa Tanggerang,” pungkasnya.

Sementara itu, Supriyadi, kuasa hukum kedua, saat dihadapkan pada kemungkinan bahwa Lim Victory Halim baru mengetahui jika gagal setelah mendapatkan sebagai Komisaris PT Berkat Bumi Citra.

"Jadi untuk Lim Victory Halim mengetahuinya setelah terjadi gagal bayar. Jadi produk ini (MTN) diterbitkan, Lim Victory Halim tidak mengetahui," jelas Supriyadi.

Sementara itu hanya terkait. Annie Halim sebagai Direktur Utama PT BCP, membantu Lim Victory Halim menyelesaikan kerugian para korban investasi MTN.

 “Terkait aliran dana, tadi majelis hakim juga menemukan apakah tanah dibeli dari uang hasil investasi para korban. Terkait hal itu di persidangan tidak terbukti, jadi tanah di beli bukan dari uang para nasabah (korban),” tegasnya.

Dari pemeriksaan ini, Supriyadi berharap bahwa perkara ini bisa dinyatakan Error In Persona.

“Bahwa orang yang dihadirkan di persidangan ini (kedua) Error In Persona atau bukan orang yang tepat,” tandas Supriyadi.

Perlu Berkat, Lim Victory Halim dan Annie Halim didakwa melakukan dugaan investasi Medium Term Note (MTN) PT Berkat Bumi Citra dengan total kerugian Rp 13,2 miliar.

Kedua pasal 378 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, pasal 46 ayat (1) jo ayat (2) UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dan pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Am)

Polrestabes Surabaya Incar Miras Ilegal
Polisi Bongkar Bilik Konsumen Sabu Sidorame