suarahukum.com - ACS (30) asal Surabaya dan AH (20) asal Malang diciduk Polda Jatim. Keduanya diamankan setelah membuat adegan porno ‘Kabaya Merah’. Video berudurasi 16.21 menit ini sengaja dibuat disalah satu hotel pusat kota Surabaya, 8 Maret 2022 sekitar pukul 22.00 Wib lalu.
Menurut Kombes Farman Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim), semua terungkap usai menginterogasi ACS dan AH. "Tersangka ACS dan AH membuat adegan tersebut dikarenakan adanya pesanan konten video porno dengan tema resepsionis hotel," jelasnya kepada awak media, Selasa (8/11/2022).
Oleh polisi, keduanya dijerat dengan pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang pornografi. (Hyu)