Menyoal Dugaan Rekayasa Perkara Polsek Pancoran

Menyoal Dugaan Rekayasa Perkara Polsek Pancoran

suarahukum.com - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo geram dengan perilaku oknum Polisi di Polsek Pancoran, Jakarta Selatan. Pasalnya, diduga telah terjadi praktik rekayasa hukum dan menjadikan kasus sebagai alat untuk mencari keuntungan pribadi atau ATM oleh oknum Polisi harus, dan kasus ini harus segera diusut hingga tuntas.

Ironisnya lagi, kasus tersebut telah terjadi selama bertahun-tahun, maka tidak ada toleransi bagi oknum Polisi yang malah menjadi kaki tangan penjahat atau berpihak kepada pelaku kejahatan.

Untuk itu, Kapolri Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran untuk segera mengusut tuntas dugaan sindikat mafia kasus dan praktik menjadikan perkara sebagai ATM pribadi yang terjadi di Polsek Pancoran, Jakarta Selatan.

“Saya teruskan kepada Kapolda (Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran), dan Kadiv Propam (Irjen Pol Ferdy Sambo) untuk segera mendalami,” tutur Kapolri Listyo Sigit Prabowo, kepada wartawan, Senin (16/5/2022).

Kegeraman Kapolri Listyo Sigit itu sangat beralasan, sebab di Polsek Pancoran, Jakarta Selatan, telah viral adanya praktik menjadikan perkara sebagai ATM atau Sapi Perah oleh oknum Polisi. Dan juga diduga kuat telah sering terjadi praktik merekayasa hukum di Polsek Pancoran tersebut.

Motor utama praktik sapi perah atau ATM terhadap perkara dan dugaan rekayasa hukum di Polsek Pancoran itu disebut dilakukan oleh oknum Polisi berinisial AIPTU PNT dan rekannya.

Bambang Djaya, yang merupakan korban yang melaporkan kasus yang dialaminya ke Polsek Pancoran menyebut, telah terjadi kekejian proses hukum diduga dilakukan oknum Polisi di Polsek Pancoran, Jakarta Selatan.

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkannya diduga kuat dijadikan sebagai sarana sapi perah atau ATM Pribadi untuk mendapatkan sejumlah uang dan keuntungan pribadi Si Oknum Polisi berinisial Pnt yang menjadi Penyidik di Polsek Pancoran, Jakarta Selatan itu.

Praktik sapi perah ini sudah berlangsung bertahun-tahun. Kasus yang telah menetapkan pria berinisial NS dari PT Blastindo Putra Mandiri itu sebagai Tersangka, dan berkali-kali dilakukan penahanan, hingga kini tak kunjung P21 atau Lengkap.

“Saya menduga kuat, oknum Polsek Pancoran berinisial AIPTU PNT itu tidak sendirian. Sebab, selama beberapa tahun ini saya desak terus untuk dituntaskan, namun hingga kini tidak digubris. Kami menduga, mereka itu adalah komplotan yang telah bertahun-tahun melanggengkan praktik-praktik kotor seperti itu di institusi kepolisian,” tutur Bambang Djaya, kepada wartawan di Jakarta, Senin (16/5/2022).

Bambang Djaya yang adalah warga Jakarta yang tinggal di Jagakarsa, Jakarta Selatan itu meminta, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran agar segera bertindak tegas.

“Saya meminta agar Tersangka ditangkap dan ditahan, serta kembalikan semua kerugian keuangan yang telah dilakukannya. Kemudian, kepada oknum Penyidik di Polsek Pancoran yang sangat jelas terindikasi melakukan praktik ATM dan rekayasa hukum itu, untuk segera diproses pidana, dipecat atau dipindahkan ke wilayah yang jauh dan sulit,” tutur Bambang Djaya.

Meresponi persoalan ini, Kapolsek Pancoran Kompol Rudiyanto mengelak jika diseret-seret dengan perilaku Penyidiknya berinisial AIPTU PNT tersebut.

Kompol Rudiyanto mengatakan, dirinya belum lama menjadi Kapolsek Pancoran. Sedangkan kasus yang viral itu sudah terjadi dan ditangani jauh sebelum dirinya dilantik sebagai Kapolsek Pancoran.

“Sebab sudah lama, kasus itu terjadi sebelum saya menjabat sebagai Kapolsek Pancoran. Silakan ke Wakapolsek AKP Sudarto, dan ke Kanit Reskrim Polsek Pancoran AKP Abdullah Safii, serta kepada yang bersangkutan langsung yakni Panit II Reskrim Polsek Pancoran Aiptu PNT,” ujar Kompol Rudiyanto.

Sedangkan Wakapolsek Pancoran, AKP Sudarto yang dihubungi wartawan, tidak memberikan respon.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Pancoran, AKP Abdullah Safii mengatakan, pihaknya masih menunggu Perintah Pimpinan untuk menyelesaikan kasus yang menimpa Bambang Djaya itu sedang dilengkapi berkas-berkasnya. “Untuk perkara itu, sudah dilengkapi. Insyaallah, secepatnya berkas akan dilimpahkan,” singkatnya lewat pesan whatsapp.

Ketika ditanya Perintah Pimpinan seperti apa yang masih ditunggu oleh Kanit Reskrim Polsek Pancoran, AKP Abdullah Safii, yang bersangkutan tidak merespon.

Untuk diketahui, Bambang Djaya sebagai korban dugaan penipuan cek kosong dengan kerugian Rp 810 juta melaporkan tindak pidana yang dialaminya itu ke Polsek Pancoran pada tahun 2020 silam, dengan terlapor NS. Bukannya diproses serius, laporan No.59/K/VI/2020/sek Pancoran Tanggal 16 Juni 2020, diduga telah dipermainkan oleh Aiptu PNT.

Bambang menduga, Aiptu PNT telah bersengaja berkolaborasi dengan Tersangka NS untuk menghentikan kasus pidana penipuan dan penggelapan yang telah terjadi. Alasannya, P21 tidak kunjung selesai dan juga tersangka yang dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP, sempat ditahan kemudian dilepas.

Tiba-tiba di bulan Mei 2022 ini, Bambang Djaya mendapat Surat Pemanggilan Sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Bambang Djaya tidak tahu bahwa dirinya digugat oleh NS. Tergugat juga termasuk Polsek Pancoran. (Ams)

Polisi Geledah Rumah Pemilik CV BLA
Lin Che Wei Ditetapkan Tersangka Minyak Goreng