Mengingat Kasus Ambrolnya Prosotan Waterpark Park Kenjeran

Belasan orang jadi korban papan seluncur air

Mengingat Kasus Ambrolnya Prosotan Waterpark Park Kenjeran

Suarahukum.com - Mengingat kejadian ambrolnya papan perosotan wahana air di Water Park Kenjeran, Surabaya, Sabtu (7/5/2022) lalu. Yang menyebabkan belasan orang terluka. Hingga saat polisi terkesan diam tidak ada keterbukaan publik.

Saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus ambrolnya prosotan waterpark melalui selulernya, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Arief Risky Wicaksana enggan menjawab.

Terpisah, Kepala manajemen Staf Operasional PT. Bangun Citra Wisata (BCW) Subandi mengaku tidak tahu dan tidak mengikuti perkembangan terkait kasus prosotan waterpark ambrol di Polres Pelabuhan Tanjung Perak atau KP3 Surabaya.

"Kami tidak mengikuti perkembangan terkait di KP3, kami hanya fokus kepada para keluarga korban mas. Karena ini yang lebih utama," aku Subandi melalui seluler pada suarahukum.com, Selasa (2/8/2022).

Subandi juga mengatakan bahwa sudah ada yang ditetapkan oleh pihak KP3. Yang pada waktu itu 7 orang diperiksa sebagai saksi.

"Katanya sudah ditetapkan, yang tau polres. Yang diperiksa banyak termasuk saya juga diperiksa. Kalau kemarin masih tujuh orang," terangnya.

Lanjut Subandi, ia juga berharap bahwa masalah ini bisa diselesaikan dengan baik. "Tapi harapan kami semuanya bisa diselesaikan dengan cara yang baik, agar tidak ada korban dari pihak manapun," katanya.

Saat disinggung adanya suara beredar, bahwa pihak manajemen ditetapkan sebagai tersangka. Subandi belum mengetahuinya. "Waduh, saya kurang tau mas," pungkas Subandi.(Am)

Kasus Polisi Tembak Polisi, Tim Satgasus Tetapkan Tersangka
Walikota Surabaya Beri Penghargaan Kajari Tanjung Perak