Manfaatkan TKD, Romli Dituntut 7 Tahun 6 Bulan

Manfaatkan TKD, Romli Dituntut 7 Tahun 6 Bulan

suarahukum.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Denny Saputra Kurniawan melalui JPU Dimas Rangga Ahimsa menuntut terdakwa Moch Romli, bos bengkel mobil yang berada di Gor Warungdowo Pasuruan dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 enam bulan, denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Selain itu, Romli juga diminta uang pengganti Rp 1.233.969.000. “Jika Terdakwa tidak membayar maka diganti dengan pidana selama 45 bulan penjara,” kata JPU Dimas Rangga Ahimsa, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (11/10/2022).

Untuk diketahui, Romli alias Romi, warga Parasrejo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, dijerat Undang-undang Tindak Pidana Korupsi akibat manfaatkan Tanah Kas Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek dan Tanah Negara PT KAI Daop 9 Jember, tanpa izin.

JPU menulai, terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Hyu)

Hakim Putus Panitera PN Surabaya 4 Tahun Penjara
Otak Joki UTBK SBMPTN Dihukum 8 Bulan Penjara