Majelis Hakim: Terdakwa Akhmad Khasani Jangan Asal Ngomong

Majelis Hakim: Terdakwa Akhmad Khasani Jangan Asal Ngomong

suarahukum.com - Ketua Majelis Hakim Darwanto SH MH mengingatkan kepada terdakwa Drs. Akhmad Khasani, M.Si, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan, agar berkata jujur dalam persidangan. Karena semua ada konsekuensi hukumnya.

Hal itu dilontarkan lantaran terdakwa saat diberi kesempatan Majelis Hakim soal penerimaan potongan insentif Rp600 juta dan hadiah umroh membantah keterangan saksi yang dihadirkan Penuntut Umum, diantaranya Agung Broto, Sanca dan Aini Fitria.

"Keterangan saksi tidak benar semua Yang Mulia," dalih Akhmad Khasani, Selasa (9/7/3024) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Mendapati hal ini, Ketua Majelis Hakim langsung menimpanya. "Mereka saksi ini sudah disumpah, saya ingatkan masih ada waktu untuk berkata jujur. Jangan asal ngomong, bisa memberatkan. Harus ada buktinya. Kalau saksi yang disumpah berbohong, bisa dituntut pidana," jelas Darwanto.

Meski sudah diingatkan, terdakwa Akhmad Khasani tetap saja mempertahankan pernyataannya. "Saya tidak merasa ada perintah pemotongan 3-5 persen," akunya.

Sementara, usai sidang Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Reza Edi Putra SH sependapat dengan pernyataan Majelis Hakim, agar terdakwa berkata jujur dipersidangan.

"Kalau terdakwa menyangkal itu hak terdakwa. Kami punya tiga alat bukti. Seperti kata Hakim, terdakwa asal ngomong," kata Reza Edi Putra.

 

Reza Edi Putra mengaku, punggutan yang didakwakan terdakwa Akhmad Khasani sebesar Rp1 miliar lebih. "Yang diakui hanya sekitar Rp190 juta," ujarnya. (WP)

Klarifikasi dan Pembelaan Yudi Imran Salinmi
Kejari Tanjung Perak Tanam Pohon dan Donor Darah