Kurator Azis Diduga Palsukan DPT, Debitur Hie Khie Sin Lapor Polisi

Kurator Azis Diduga Palsukan DPT, Debitur Hie Khie Sin Lapor Polisi

suarahukum.com - Hie Khie Sin, pengusaha properti dari Bali geram dengan perbuatan kurator Akhmad Abdul Azis Zein. Saking geramnya, kurator kelahiran Mei 1976 ini dilaporkan ke Polrestabes Surabaya.

Laporan nomor TBL/B/340/XII/2023/SPKT Polrestabes Surabaya dibuat 14 Desember 2023 terkait dugaan tindak pidana pemalsuan yang diatur dalam Pasal 263 KUHP. “Saya selaku debitur melaporan kurator saya (Akhmad Abdul Azis Zein). Karena, terjadinya pemalsuan dokumen DPT (Daftar Piutang Tetap) baru di Pengadilan Negeri Niaga,” ucap Hie Khie Sin saat jumpa pers, Jumat (15/12/2023).

Menurut Hie Khie Sin, ada beberapa DPT lama dihilangkan oleh Akhmad Abdul Azis Zein. “Jadi saya sebagai debitur sangat dirugikan,” ujarnya.

Pria kelahiran Buleleng 1958 ini menyebut, Akhmad Abdul Azis Zein ingin menguntungkan dan mementingkan dirinya sendiri. “Harapan saya dari laporan polisi ini berjalan dengan baik sesuai dengan kejadian yang saya alami,” urainya.

Sebelumnya, Hie Khie Sin mengaku geram dengan kinerja kurator yang sudah ditunjuknya, Azis asal Semarang. Azis disebut Hie Khie Sin merupakan kurator baru menggantikan kurator lama.

Kurator Azis ditunjuk untuk menangani perkara pailit yang terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya awal tahun 2023 lalu. Dalam kesepakatanya, Azis berjanji secara lisan akan melakukan audit kepada beberapa Bank karena aset sudah dilelang namun piutang tidak berkurang.

Atas laporan yang dibuat Hie Khie Sin, kurator Akhmad Abdul Azis Zein saat dikonfirmasi memilih tak berkomentar. (WP)

Hakim Dianggap Memihak, Pengacara Wadul ke KY