Komisaris PT SBE Dituntut 4 Tahun Penjara

Komisaris PT SBE Dituntut 4 Tahun Penjara

suarahukum.com - Komisaris PT Sumber Baramas Energi (SBE) Indro Prajitno, terdakwa penipuan cek kosong yang mengakibatkan korban Komisaris PT Progo Puncak Group (PPG) Alexandria I.G alias Thian Hok merugi miliaran rupiah, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tiimur (Kejati Jatim) Sabetania R. Paembonan dituntut maksimal 4 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terdahap terdakwa Indro Prajitno 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan agar terdakwa tetap ditahan," ujar Jaksa Sabetania, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (3/11/2022).

JPU menilai, Indro Prajitno terbukti bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUH Pidana, yang ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Untuk diketahui, dijelaskan dalam dakwaan, peristiwa berawal saat Terdakwa Indro Prajitno mengaku mendapat kontrak jual beli batubara dengan PT PLNBB (PLN Batu Bara) dan membutuhkan investor. Kemudian, rekan kerjanya Dewi Ratnaning Winastuti als Kezia menghubungi korban Alexandria.

Dalam pertemuan, terjadi kesepakatan, korban dijanjikan mendapat bagian untung Rp 49 ribu perton setiap pengiriman batubara. Selama periode bulan Juli 2019 sampai dengan Agustus 2019, terdakwa Indro Prajitno sudah meminta Rp 17.145.458.936.

Terdakwa juga meyakinkan korban, Oktober 2019, Indro Prajitno membuatkan Draf Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luas Biasa (RUPSLS) PT SBE mengenai pemberian saham 40%.

Dalam transaksi tersebut, Alexandria telah mendapatkan kembali modal dan keuntungan yang telah dijanjikan oleh terdakwa Indro Prajitno untuk pembayaran Batu Bara. Namun, saat pembayaran tahap ketiga, Alexandria belum menerima pengembalian modal dan keuntungan.

Saat dilakukan pembayaran melalui cek senilai Rp 6.136.200.000 dan Rp 4.156.600.000 sebagai pengganti atas pengembalian modal dan keuntungan, ternyata saat dicairkan ditolak oleh bank, karenakan dana pada rekening tidak mencukupi. Akibat perbuatan terdakwa, korban Alexandria merugi Rp 9.195.845.872. (Hyu)

ODGJ Asal Pasuruan Bunuh Kakak Kandung
Dua Bandar Sabu dan Satu Anak Buah Ditangkap