Klarifikasi dan Pembelaan Yudi Imran Salinmi

Klarifikasi dan Pembelaan Yudi Imran Salinmi

suarahukum.com - Yudi Imran Salinmi dan Nuke Sari Salimi, pasangan suami istri oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja dan Tanpa Hak Mendistribusikan Informasi Elektronik yang Memiliki Muatan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik Secara Bersama-sama. BERITA TERKAIT: Pasutri Direktur PT Development Leadership Corporation Diadili

“Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa (Yudi Imran Salinmi dan Nuke Sari Salimi) oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 bulan,” terang Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Mashuri Effendie SH MH, Rabu, 10 Juli 2019 lalu.

Hakim menetapkan, pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain dikarenakan Para Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 8 (delapan) bulan berakhir. Karena itu, Pununtut Umum Ahmad Junaidi, SH dan Hendro Sasmito, SH., M.Hum mengajukan banding. Banding hingga kasasi yang diajukan Pununtut Umum ditolak, Selasa, 9 Agustus 2022 lalu.

Sementara, Nur Singgih, S.Kom yang mengklaim juru bicara Yudi Imran Salimi (dalam dakwaan Yudi Imran Salinmi), Selasa, 25 Juni 2024 mengajukan klarifikasi, jika kasus tersebut telah diputuskan tanpa penahanan karena terdakwa sangat kooperatif dan secara moral memiliki jasa yang besar kepada penggugat (terlapor).

Terlapor adalah murid terdakwa dalam menjalankan bisnis. Artinya putusan PN Surabaya Nomor 742/Pid.Sus/2019/PN Sby Tanggal 10 Juli 2019 secara moral kemanusiaan menjadi atensi dan pertimbangan bagi seluruh pihak khususnya yang terlibat dan umumnya bagi seluruh masyarakat indonesia bahwa kasus ini adalah kasus yang seharusnya diselesaikan secara musyawarah saja dan ditutup tanpa harus dibawah ke meja hijau, karena kesalahan yang terjadi tidak sebanding dengan asas kemanusiaan dan hati nurani manusia terhadap jasa-jasa pihak terdakwa kepada pihak penggugat selama ini. Apalagi kesalahan yang terjadi bukan serta merta muncul dari terdakwa, melainkan adanya sebab awal yang dilakukan penggugat dan postingan awal penggugat sebelumnya.

“ Terdakwa dikenal sebagai pribadi yang sangat baik di lingkungan dan masyarakat luas. Tidak pernah terlibat dalam kasus hukum, dan sering bahkan dikenal masyarakat memberikan bantuan serta santunan kepada fakir miskin dan anak yatim. Terdakwa juga aktif dalam kegiatan sosial sebagai pengurus RT dan keagamaan sebagai pengurus Masjid di lingkungan terdakwa,” jelas Nur Singgih.

Nur Singgih, dalam klarifikasinya juga meminta agar berita yang sudah tayang 5 tahun lalu dihapus. “Berdasarkan asas kemanusiaan dan keadilan yang berimbang, perlu dipertimbangkan untuk saatnya menghapus berita tersebut secara publik. Mudarat yang ditimbulkan dari berita tersebut tidak sebanding dengan kesalahan yang telah dilakukan oleh terdakwa. Apalagi publikasi tersebut telah lebih dari 5 tahun. Dan berdasarkan keputusan pengadilan pun memberikan putusan dengan tidak menahan terdakwa, maka ada baiknya kami memohon kepada suarahukum.com juga sudah saatnya menghapus publikasi berita tersebut demi keadilan dan kemanusiaan,” tambahnya.

DAKWAAN PENUNTUT UMUM

Dalam dakwaan dijelaskan, terlapor Eben Maha 28 Agustus 2017 lalu menulis status facebook "Seorang pria sejati tidak perlu menyatakan dia lelaki karena kelaki-lakiannya sudah cukup untuk menunjukkan bahwa dia laki-laki. Sama seperti good leader, good leader sejati tidak perlu menyatakan bahwa dirinya good leader, biarkan orang0orang yang dipimpin atau mantan pengikutnya yang menilai apakah betul seorang good leader atau jangn-jangan bad leader. Jika good leader harus mengatakan bahwa dia good leader, itu seperti laki-laki yang kehilangan kelaki-lakiannya sehingga dia harus mengatakan bah dia laki laki. Salam Good Leader".

Bahwa keesokan harinya pada tanggal 29 Agustus 2017, Nuke Sari Salimi memposting Status akun facebook milik saksi dengan cara meng croping dan kemudian menambahkan tulisan kata-kata sebagai berikut, “Ini dia orang nya yang bikin status susulan dengan topik materi yang di share oleh beberapa manager DLC tentang Good Leader. Si Songong merasa kena ketusuk padahal Manager2 DLC tidak ada tujuan ke si Songong. Si Songong ini Lelaki sejati yang menyirami Indung telur wanita dimana2. Termasuk Pasangan gilanya Ngeblock aku jugaa, Ngajak perang nich seruuu jugaaa mainkan Ahhhh....”.

Bahwa pada tanggal 30 Agust 2017 akun Fb atas nama Yudi Salimi telah memposting tulisan yang mengandung unsur pencemaran nama baik terhadap saksi  Eben Maha dengan cara memposting status/kata-kata sebagai berikut, “Dia sudah keterlaluan dan Songong istilah istri saya. Terakhir pun saya masih diam, waktu dia bajak staff pribadi saya Willy 3 tahun lalu agar dia bisa tiru dan tahu apa yang saya lakukan, dia buat sandiwara seakan-akan Willy keluar terus dilamar sama dia dengan iming-iming gaji yang lebih tinggi”.

Bahwa terdakwa Yudi Imran Salimi dan terdakwa Nuke Sari Salimi adalah pasangan suami isteri dan makin lama makin menjadi-jadi perbuatan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap saksi Eben Maha karena berlanjut lagi pada tanggal 7 Oktober 2017, akun Fb, Yudi Salimi memposting lagi tulisan tentang Eben Maha sebagai seorang “Maling/Plagiat Kelas VP, serta menyebut teman wanita dari saksi Eben Maha, yaitu saksi Sanas sebagai Gundik dll” dan selain itu terdakwa Yudi Imran Salimi dan terdakwa Nuke Sari Salimi juga juga menyatakan bahwa saksi Eben Maha “Sebagai seorang Leader yang terang-terangan dengan nekat berani melacurkan harga dirinya sendiri tanpa ada rasa malu sedikitpun. Inilah Maling kelas VP dan Founder,.” sebagaimana hasil screenshoot FB.

Perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3)UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (WP)

Kejari Perak Surabaya Rutin Tes Urin
Majelis Hakim: Terdakwa Akhmad Khasani Jangan Asal Ngomong