Suarahukum.com - Demi bangkitnya para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Kemenkumham Jatim permudah masyarakat pelaku UMKM untuk mendirikan Perseroan Terbatas (PT).
Dengan kemudahan pendirian PT, hal itu fleksibel dalam ketentuan modal pendirian PT. Untuk itu, Kanwil Kemenkumham Jatim terus mendorong UMKM untuk segera membentuk badan hukum melalui perseroan perorangan.
“Cukup dengan membayar PNBP Rp 50 ribu, UMKM sudah bisa berbadan hukum,” ujar Kabid Pelayanan Hukum Mustiqo Vitra Ardhiansyah mewakili Plt Kakanwil Wisnu Nugroho Dewanto dalam acara Diseminasi Perseroan Perorangan, Selasa (19/4/2022) di Aula Raden Wijaya Kanwil Kemenkumham Jatim .
Mustiqo menyampaikannya kepada 25 perwakilan UMKM Dinas Koperasi, UMKM Pemkot Surabaya dan Badan Pengembangan Bisnis Rintisan dan Inkubasi Universitas Airlangga. Sementara, Kanwil Ditjen Pajak Provinsi Jawa Timur juga menjelaskan Kewajiban Pajak Penghasilan Perseroan Perorangan sebagai UMKM.
Serta Dinas PTSP Surabaya yang menjelaskan mekanisme Transformasi UMK Menjadi Perseroan Perorangan, cara dan Prosedur Memperoleh NIB serta Fasilitas Lainnya.
Menurut Mustiqo bahwa UU Cipta kerja mengamanatkan penyederhanaan prosedur dan syarat pendirian Perseroan Terbatas yaitu dengan menghapus aturan besaran minimal modal dasar.
Selain itu, dalam pendirian Perseroan Perorangan juga tidak memerlukan akta notaris untuk mendaftarkan usaha Terbatas.
"Pendaftarannya bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja karena sudah berbasis aplikasi online," lanjut Mustiqo.
Ia juga mengatakan bahwa setiap individu yang ingin mendirikan PT secara sendiri-sendiri, dapat membuat pernyataan pendirian melalui format isian yang disampaikan secara elektronik melalui SABH (Sistem Administrasi Badan Hukum).
Kemudian, Menkumham akan menerbitkan sertifikat pendirian secara elektronik. Tidak hanya prosedur pendirian saja, namun juga prosedur perubahan maupun pembubaran PT Perorangan bila memang hendak dilakukan perubahan atau pembubaran.
Dalam hal ini, Mustiqo berharap dapat membangkitkan semangat para UMK untuk segera mengupayakan agar berbadan hukum. UMKM pun bisa memperoleh manfaat yang ditawarkan Perseroan Peranan.
"Seperti yang dilakukan dalam mewujudkan PT berbadan hukum setara dengan PT Persekutuan Modal atau ikut serta lainnya. Sehingga membuka peluang untuk bersaing dalam dunia usaha seperti lelang, pengadaan, dan ekspor dibadan hukum," pungkasnya. (Am)