suarahukum.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, terima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam perkara sindikat joki ujian tulis berbasis komputer (UTBK) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN).
Hal itu dikatakan oleh Kasipidum Kejari Tanjung Perak Surabaya, malalui Stafnya Pidana Umum (Pidum) yakni Sulfikar. "Ya kami cek, sudah diterima," tulisnya, pada suarahukum.com melalui Whatsappnya, Senin (18/7/2022).
Para pelaku sindikat joki ujian tulis berbasis komputer (UTBK) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) diantaranya berinisial MJ (40), ASP (38), MBBS (29), IB (31), MS (26), dan MF (20).
Setelah diterimanya berkas SPDP, para pelaku segera menjalani tahap 2 dan selanjutnya akan menjalani persidangan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Diketahui, saat beraksi, mereka menggunakan peralatan elektronik. Para pelaku menggunakan peralatan elektronik, seperti kamera, kabel, modem, hingga headset. Sementara itu diduga para peserta menggunakan jasa mereka untuk menjawab ujian.
Namun sayang, aksinya diketahui dari salah satu peserta ujian UTBK di kampus Surabaya yang ketahuan menggunakan joki. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penangkap terhadap para pelaku.
Tak hanya menjawab soal, pelaku bahkan membuat desain pakaian peserta tes. Hal itu dimaksudkan agar alat elektronik yang digunakan itu tak terdeteksi metal detektor.
Sebelum UTBK berlangsung peserta dibriefing oleh pelaku. Sedangkan Satu peserta membayar Rp100 juta hingga Rp400 juta. Pelaku menerima sekitar 40 hingga 60 orang. Dalam satu kali UTBK, pelaku mendapat untung Rp6 miliar. Pada 2020 dapat Rp4 miliar, 2021 dapat Rp6 miliar.
Selain mengamankan para pelaku, polisi mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya 65 modem, 63 kamera, dan handphone berjumlah 60. Selain itu, alat perekam dan perangkat komputer yang merupakan rangkaian perlengkapan untuk melakukan proses pelaksanan joki online.
Akibat perbuatannya, para pelaku joki UTBK online itu dijerat dengan pasal 32 ayat (2) subsider pasal 48 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto 55 KUHP. (Am)