suarahukum.com – Dalam periode Desember 2023-April 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya telah memusnahkan barang bukti total 6.256,38, Bukti sebanyak itu didapat dari 384 perkara, diantaranya narkotika, Kesehatan, Pencurian, Penggelapan dan atau Penipuan, Penadahan, Penganiayaan, Pengeroyokan, Pemilikkan senjata tajam, Perjudian, Perdagangan orang, Perlindungan Anak, Larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak I Made Agus Mahendra Iswara, SH. MH dalam siaran persnya mengaku, pemusnahan terdapat sabu 6.256,38 gram, ganja 12.622,74 gram dan pil double L dan obat keras berlogo Y sebanyak 234.405 butir.
“Semua barang bukti narkotika dimusnakan dalam cara dibakar didalam incinerator dan dilarutkan didalam tong berisi air,” kata Iswara, sapaan akrab Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak didampingi Para Kasi dan Kasubag dan dihadiri oleh beberapa perwakilan dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak, BNNP Jawa Timur, PT Pelindo, Dinas Pemadam Kebakaran Kota Surabaya, Dinas Kesehatan Kota Surabaya. (ASB)