suarahukum.com – Sebanyak 121 pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, dilakukan tes urin secara mendadak, di Aula R. Soeprato, Kamis (4/7/2024). Tujuan pemeriksaan, untuk pencegaan penyalagunaan narkotika.
Hal itu sesuai edaran Surat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor : B-3689/M.5.4/Enz.1/07/2024 tanggal 2 Juli 2024, tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotuka (RAN-P4GN) BO6 Tahun 2024.
Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Iswara SH MH melalui Tomy Herlix SH kepada awak media mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka untuk deteksi dini penyalahgunaan Narkoba di lingkungan Pegawai Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, sehingga seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, terhindar dari penyalahgunaan Narkoba.
“Alhamdulillah, hasilnya negative semua,” jelas Tomy.
Kegiatan deteksi dini penyalahgunaan narkotika, nantinya akan dilakukan rutin setiap 3 bulan sekali. (WP)