Kejari Jakut Setor Denda Korupsi Pelindo Rp 500 Juta

Kejari Jakut Setor Denda Korupsi Pelindo Rp 500 Juta

suarahukum.com - Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara (Jakut) dibawah Komando Atang Pujiyanto telah menyetorkan uang denda dari terpidana perkara tindak pidana korupsi Hariyadi Budi Kuncoro sebesar Rp 500 juta ke Kas Negara.

Menurut Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Jakut Olando Ritonga, bahwa sebelumnya terpidana merupakan salah satu pelaku tindak pidana korupsi pengadaan mobile crane di PT Pelindo II Jakarta dengan putusan MARI No.2605 K/pid.sus/2017 tanggal 7 Februari 2018.

Adapun amar putusannya pada intinya menyatakan sebagai berikut. "Menyatakan terdakwa Hariyadi Budi Kuncoro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sebedar Rp500 juta subsider 8 bulan, dan memerintahkan terdakwa ditahan dirutan," ujarnya dalam siaran persnya, Rabu (27/7/2022).

Uang denda sebesar Rp 500 Juta Rupiah tersebut, ungkap Putra Batak Marga Ritonga ini awalnya diserahkan oleh keluarga terpidana Haryadi melalui Penasehat Hukumnya. Lantas, kata Rolando uang tersebut telah disetorkannya langsung ke kas negara milik Kejaksaan Republik Indonesia. (Ams)

Salah Bacok, Choirul Dihukum 1,5 Tahun
Kejagung Sidik Kasus Korupsi PLN Rp 2,2 Triliun