Kejaksaan Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Rp78 Triliun

Kejaksaan Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Rp78 Triliun

suarahukum.com - Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan dua orang Tersangka, yakni Pertama, Raja Thamsir Rachman (RTR) mantan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999 sampai 2008. Kedua, Surya Darmadi (SD) selaku Pemilik PT Duta Palma Group (DPG) di Kabupaten Indragiri Hulu.

Akibat ulah kedua orang tersangka itu, mengakibatkan kerugian keuangan Negara hingga Rp.78 triliun. Karena menguasai lahan seluas 37.985 Ha secara melawan hukum.

“Tersangka SD diduga telah melakukan kesepakatan dengan Tersangka RTR (Bupati Indragiri Hulu, Riau Periode 1999-2008), 2003," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sunedana, dalam siaran persnya pada Senin, (1/8/2022) kemarin.

Menurut Kapuspenkum kasus pada 2003, SD selaku Pemilik PT Duta Palma Group (bersama PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani) melakukan kesepakatan dengan RTR selaku Bupati Indragiri Hulu. Serta untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit maupun persyaratan penerbitan HGU kepada perusahaan-perusahaan SD di Kabupaten Indragiri Hulu.

"Tetapi di lahan yang berada dalam kawasan hutan baik HPK (Hutan Produksi yang dapat dikonversi), HPT (Hutan Produksi Terbatas) dan HPL (Hutan Penggunaan Lainnya) di Kabupaten Indragiri Hulu dengan cara membuat kelengkapan perizinan terkait Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan adanya Izin Prinsip, AMDAL dengan tujuan untuk memperoleh Izin Pelepasan Kawasan Hutan dan HGU," kata Kapuspenkum.

Ironisnya PT DPG sampai dengan saat ini tidak memiliki izin pelepasan Kawasan Hutan dan HGU serta PT DPG tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan Pola Kemitraan sebesar 20% dari total luas areal kebun yang di dikelola sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.

"Akibat rusaknya ekosistem hutan, mengakibatkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli sebesar Rp 78 triliun," ungkap Kapuspenkum.

Perbuatan para Tersangka RTR diancam, primair Pasal 2 ayat (1) dan subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan tersangka SD diancam dengan Primair Pasal 2 ayat (1), Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Kedua, Pasal 3 dan pasal 4, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Adapun dua orang tersangka yaitu RTR sedang menjalani vonis pidana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu Tahun 2005-2008 Sedangkan Tersangka SD dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," pungkasnya. (Ams)

Hakim Ad-hoc Tipikor Surabaya Diperiksa KPK
Samsudin Pedepokan Blitar Polisikan Pawang Dukun