Kejaksaan Terima SPDP 14 Penjudi Ayam Semampir

Kejaksaan Terima SPDP 14 Penjudi Ayam Semampir

suarahukum.com - Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) 14 tersangka judi ayam sudah dikirim Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya.

Hal itu disampaikan I Gede Willy Pramana. Bahwa SPDP 14 tersangka judi ayam sudah dimeja Kejari Tanjung Perak Surabaya. "Sudah, sudah masuk sore tadi," katanya, Jumat (16/10/2020).

Pria yang akrab disapa Willy ini menambahkan, perkara judi yang menjerat 14 tersangka kemudian akan dinyatakan P21, jika pemberitahukan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap. "Kalau berkas memang memenuhi syarat formil materiil nanti P21," tambahnya.

Willy juga menyebut, jika sudah P21 maka 14 tersangka judi ayam akan ada penyerahan tahap dua. "Setelah tahap 2, limpah (tersangka) ke Pengadilan untuk sidang," pungkasnya.

Untuk diketahui, Minggu (11/10/2020) setelah pamer tangkapannya kepada wartawan, atas keberhasilan gerebek judi ayam di Jalan Tenggumung Wetan Gang 6 Surabaya, 14 tersangka dilepas begitu saja, Senin (12/10/2020). Mereka adalah ALX, FAW, MD, MJ, AR, MI, CC, WS, MM, KKS, GTS, ERP, TK, MY.

Dari tangan para penjudi, polisi mengamankan barang bukti berupa 18 ekor ayam jago, 1 buah jam dinding, 1 buah ring keber spon, 46 lembar kupon antrian dan ang tunai sebesar Rp 6.059.000.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP Subs 303 Bis KUHP jo UU RI No 7 tahun 1974 tentang Perjudian. "Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," jelas AKBP Ganis Setyaningrum, mantan penyidik yang mengundurkan diri dari Komisi Pemberantasan Korupsi tahun 2012 lalu. (Am)

Gananta Benarkan Lepas 14 Tersangka Judi Ayam
Cemburu Ribut Bacok Pedagang Mangga Dua