"
suarahukum.com, SURABAYA - Sesuai Surat Danpomdam No R/41/I/2016 tanggal 21 Januari 2016, kasus semen oplosan di Jalan Raya Menganti, Wiyung, Surabaya, akhirnya dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya, dan diterima Kaur Ops Reskrim Polrestabes AKP R. Lailah, SH.
Pelimpahan perkara tersebut dibenarkan Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar. "Sudah diterima, tapi kasusnya masih dalam penyelidikan dulu, kalou sudah ketemu ada unsur pidananya, akan di proses penyidikan. Sekarang masih koordinasi dengan pemegang merk semen dulu," katanya kepada suarahukum.com, Jum'at, (22/1/2016).
Seperti diketahui, sebelum ditemukan semen oplosan, anggota Pomdam Kodam V Brawijaya mendapat informasi dari masyarakat jika ada oknum TNI AD dari satuannya terlibat dalam usaha bisnis ilegal. "Informasi ini kemudian kami tindak lanjuti. Beberapa anggota kemudian menuju ke tempat yang dimaksud untuk mencari oknum TNI tersebut. Bukannya mendapatkan oknum TNI yang terlibat, kami menemukan adanya dugaan tindak pidana dari tempat usaha ini," ujar Ujang.
Data yang ada, lokasi gudang yang ada di Jalan Raya Menganti Wiyung, seberang Polsek Wiyung, dipakai sebagai tempat untuk memproduksi semen oplosan. Untuk membuat semen oplosan tersebut, Santoni menggunakan bahan dasar semen curah dicampur dengan semen-semen bermerk kemudian dikemas menjadi sebuah produk, salah satunya berlabel Semen Gresik.
Sak-sak semen itu diperoleh dari pengepul barang bekas yang berada di kawasan Sidodadi, Surabaya Timur. Semen oplosan yang diproduksi di gudang milik Santoni ini kemudian ditumpuk menjadi satu. Jika sudah banyak, maka akan ada truk khusus yang mengangkutnya keluar dari gudang untuk dipasarkan ke luar. Kebanyakan semen oplosan ini beredar di luar pulau Jawa seperti Sulawesi dan Kalimantan.
Sementara, Kapendam Kodam V Brawijaya, Kolonel Infantri Washington Simanjuntak, pada suarahukum.com mengatakan, operasi ini bentuk operasi penegakan dan penertiban, yang digagas sejak tahun 2016. "TNI sebagai komponen bangsa, selain pertahanan, juga membantu Polri," katanya, didampingi Komandan Satuan Pelaksana Penyelidik Kriminal dan Pengamanan Fisik, Kapten Andre Iskandar, SH.
Hasil ungkap, Pomdam Kodam V Brawijaya membawa Mohammad Santoni (53), beserta 2 anak buahnya, yakni Mohammad Sholeh (40) asal Bojonegoro, Aris (25) asal Sampang, untuk diperiksa. Selain itu, 1 sak semen buatan dibawa untuk dijadikan bukti. "Didalam gudang, kurang lebih 50 sak sudah ditata rapi. Lainnya masih dalam bentuk curah," pungkas Kolonel Infantri Washington Simanjuntak.
Mohammad Santoni, mengaku tidak kali ini saja ditangkap. "Tahun 2010 saya juga pernah ditangkap, divonis 3 tahun. Karena dibantu teman, saya hanya menjalani 6 bulan saja," akunya, jika usaha semen merupakan keahliannya. (Asb)
"