Jaksa Hattrick Lawan Tersangka Korupsi di Prapradilan

Jaksa Hattrick Lawan Tersangka Korupsi di Prapradilan

suarahukum.com - Luar biasa tim Jaksa penyidik Tindak Pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) dibawah komando Direktur Pemyidikan (Dirdik) Supardi. Pasalnya, tim Jaksa tersebut menang hattrick melawan Permohonan Praperadilan yang diajukan tersangka MS, dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait Pengelolaan Dana Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017-2020.

“Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memenangkan tiga permohonan praperadilan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Pengelolaan Dana Investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017 sampai 2020 yang diajukan oleh Pemohon Tersangka MS,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana melalui keterangan pers yang diterima Amri Siregat, Selasa, (5/7/2022).

Ketut menjelaskan terkait permohonan praperadilan pertama dihadiri oleh Tim Jaksa Praperadilan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: 42/A/JA/05/2022 tanggal 31 Mei 2022 pada sidang perdana pada hari Senin tanggal 27 Juni 2022 lalu.

“Terkait 2 alat bukti dalam penetapan Tersangka yang telah diputus oleh Majelis Hakim Tunggal pada Selasa tanggal 14 Juni 2022 yang amar putusannya menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya sebagaimana Putusan Nomor 37/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Sel,” jelasnya.

Lantas, tersangka kembali mengajukan lagi permohonan praperadilan kedua terkait kerugian negara yang nyata dalam penetapan Tersangka yang kembali dihadiri oleh Tim Jaksa berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: 46/A/JA/06/2022 tanggal 10 Juni 2022.

“Setelah dilakukan tahapan sidang, pada Selasa 21 Juni 2022, dengan putusan Majelis Hakim Tuggal kembali menolak permohonan pemohon praperadilan sebagaimana Putusan Nomor 46/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Sel,” ungkapnya.

Sedangakan yang ketiga kalinya, imbuh Ketut Tersangka kembali mengajukan permohonan praperadilan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Terlapor dalam 7 hari sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 yang dihadiri oleh Tim Jaksa berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: 51/A/JA/06/2022 tanggal 22 Juni 2022.

Akhirnya, ungkap Ketut Tim Jaksa Praperadilan kembali berhasil meyakinkan Majelis Hakim Tunggal dan memenangkan permohonan praperadilan ketiga kalinya pada Senin 4 Juli 2022. Dalam amar putusannya menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya sebagaimana dalam Putusan Nomor 49/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Sel,” imbuhnya.

"Berdasarkan putusan praperadilan tersebut proses hukum yang berjalan selama ini telah sesuai prosedur. Dengan demikian penyidikan perkara, penetapan dan penahanan terhadap Tersangka telah sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku,” pungkasnya. (Ams)

Adhyaksa Shooting Club Bibit Juara Profesional
Sidang SPI Malang, JE Hadirkan Saksi Ahli Kak Seto