Hakim Tipikor Putus Dalizon 3 Tahun Penjara

Hakim Tipikor Putus Dalizon 3 Tahun Penjara

suarahukum.com - Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mangapul Manalu,SH.,MH menjatuhkan putusan terhadap Dalizon.S.I.K, MH dengan pidana penjara 3 tahun denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Dalizon untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 10 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan 1 tahun penjara, jelas Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu, Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Rabu (19/10/2022).

Hakim menilai, terdakwa melanggar Pasal 12 e atau Pasal 12 e jo Pasal 5 Ayat (2) Jo Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menanggapi putusan tersebut, baik kuasa hukum dan JPU menyatakan pikir-pikir. “Pikirpikir yang mulia,” singkat keduanya.

Putusan ini lebih ringan, sebab Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aldi Rinanda Rajasa dan Adya Larastuti, sebelumnya menuntut terdakwa agar dihukum 4 tahun denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Untuk diketahui, mantan Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan (Sumsel), AKBP Dalizon, didakwa menerima suap Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel, tahu 2019.

Saat itu Dalizon meminta Mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori untuk memberikan uang sejumlah Rp 5 miliar. Uang tersebut bagian dari fee total 6 persen proyek-proyek tahun anggaran 2019.

Akpol tahun 2002 kelahiran Tanjungkarang, Provinsi Lampung ini menyebut, uang Rp 500 juta kemudian sebagian disetorkan ke mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumsel Kombes Anton Setiawan. (Hyu)

 

Hakim Putus RM Hendro Kasiono 4 Tahun Penjara
Unjuk Rasa Perkara Indro Prajitno