Hakim Putus RM Hendro Kasiono 4 Tahun Penjara

Hakim Putus RM Hendro Kasiono 4 Tahun Penjara

suarahukum.com - Ketua Majelis Hakim Tongani memberikan putusan terhadap terdakwa RM. Hendro Kasiono, dengan hukuman 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurangan.

Hakim menilai, Hendro Kasiono terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mendengar putusan tersebut, Retno pengacara terdakwa Hendro Kasiono dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto menyatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir yang mulia,” terang keduanya, Selasa (18/10/2022).

Menurut dakwaan, suap berawal saat pengacara RM. Hendro Kasiono mendapat kuasa dari Direktur Utama Achmad Prihantoyo dan Direktur Abdul Majid Umar untuk pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP) dengan perjanjian honor Rp1.350.000.000. Uang tersebut untuk biaya operasional dan biaya pengurusan perkara, dari tahapan persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Tinggi Surabaya, dan Mahkamah Agung RI. Ditambah, 15% dari penjualan aset setelah dikurangi semua biaya yang dikeluarkan.

Setelahnya, Hendro Kasiono menemui panitera Hamdan, untuk mengatur pembubaran PT SGP. Hamdan pun mengkomunikasikan dengan Hakim Itong Isnaini Hidayat, tentang tata cara syarat pembubaran Perseroan.

Karena itu Hakim Itong menyerahkan tulisan kepada Hamdan dalam kertas mengenai dasar hukum Pembubaran Perseroan Terbatas, syarat-syarat, dan tata cara pengajuan pembubaran Perseroan, tujuannya agar dapat dijadikan acuan Hendro Kasiono membuat permohonan pembubaran PT SGP.

Selanjutnya, Hakim Itong melalui Hamdan meminta uang kepada Hendro untuk diberikan Wakil Ketua PN Surabaya, Dju Johnson Mira Mangngi. Tujuannya, agar perkara tersebut dipegang oleh Hakim Itong bukan hakim lainnya. Hendro yang sepakat lalu memberikan uang Rp 260 juta.

Tanggal 30 November 2021, Wakil Ketua PN Surabaya Dju Johnson Mira Mangngi, S.H., M.H menetapkan Itong Isnaini Hidayat sebagai Hakim yang mengadili perkara perdata Nomor: 2174/Pdt.P/2021/PN.Sby tentang permohonan pembubaran PT SGP.

Pada tanggal 27 Desember 2021, Hamdan meminta Hendro Kasiono agar menyiapkan uang Rp150 juta sebagai imbalan jika perkara tersebut dikabulkan. Namun, Hendro Kasiono hanya membawa Rp 140 juta. Uang tersebut kemudian diletakkan dalam mobil Honda Brio orange M-1295-NJ milik Hamdan.

Selain perkara nomor 2174/Pdt.P/2021/PN.Sby, Hendro Kasiono juga meminta bantuan perkara nomor 1402/Pdt.P/2021/PN.Sby, penetapan ahli waris Made Sri Manggalawati. Hakim Itong melalui Hamdan meminta uang Hendro Kasiono Rp50 juta. Atas pengurusan perkara tersebut Hamdan mendapat bagian dari Hakim Itong Rp 5 juta. (Hyu)

 

Sidang Indro Prajitno Diadukan ke Komisi Yudisial
Hakim Tipikor Putus Dalizon 3 Tahun Penjara