Hakim Putus Itong Isnaini Hidayat 5 Tahun Penjara

Hakim Putus Itong Isnaini Hidayat 5 Tahun Penjara

suarahukum.com - Ketua Majelis Hakim Tongani akhirnya menjatuhkan putusan terhadap Itong Isnaini Hidayat dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa Itong Isnaini Hidayat juga diharuskan membayar uang pengganti sejumlah Rp 390 juta. “Dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 enam bulan,” jelas Tongani, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (25/10/2022).

Hakim menilai, terdakwa Itong Isnaini Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama beberapa tindak pidana korupsi, sesuai dengan Pasal 12 huruf c Pasal 12B Undang-undang Tindak Tindak Pidana Korupsi.

Tidak terima dengan putusan tersebut, Itong Isnaini Hidayat langsung mengajukan banding. “Saya tidak pernah menerima uang itu, oleh karenanya saya menyatakan banding,” ujar Itong Isnaini Hidayat saat sidang teleconference.

BERITA TERKAIT: Itong Isnaini Hidayat Dituntut 7 Tahun Penjara

Seperti diketahui, Itong Isnaini Hidayat saat menjadi Hakim di PN Surabaya menangani perkara pidana umum ataupun perdata. Namun saat menangani perkara perdata Nomor: 2174/Pdt.P/2021/PN.Sby tentang permohonan pembubaran PT SGP, terdakwa dituding mengajari pemohon melalui panitera Hamdan (berkas terpisah) agar perkara menang.

Namun, sebelum perkara diputuskan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya mafia peradilan. Sehingga, Hamdan ditangkap terlebih dahulu, kemudian pengacara Hendro Kasiono dan Itong Isnaini Hidayat. (Hyu)

Unjuk Rasa Perkara Indro Prajitno
Direktur Ria Komsatun Diputus 4 Tahun 6 Bulan