Hakim Ad-hoc Tipikor Surabaya Diperiksa KPK

Hakim Ad-hoc Tipikor Surabaya Diperiksa KPK

suarahukum.com - Hakim Ad-hoc yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Dr Emma Ellyani SH MH, Dede Suryaman SH MH dan Kusdarwanto SH SE MH, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (2/8/2022).

Ketiga Hakim ini diperiksa KPK dalam perkara dugaan suap yang melibatkan panitera Mohammad Hamdan, di PN Tipikor Surabaya.

Dalam persidangan, masing-masing hakim memberikan keterangan. Untuk Emma Ellyani dan Kusdarwanto tidak akrab dengan terdakwa Hamdan. Namun keduanya punya pandangan berbeda saat memberikan putusan terhadap Mantan Wali Kota Kediri periode 2009-2014, dr H. Samsul Ashar SpPD terdakwa korupsi pembangunan Jembatan Brawijaya Kota Kediri, Rp 7 miliar.

Menurut Emma Ellyani, ingin menghukum Samsul Ashar 6 tahun penjara. Sedangkan pensiunan hakim Ad-hoc Kusdarwanto dengan 4 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan, Dede Suryaman minta almarhum Samsul Ashar bebas. Namun, karena tuntutan jaksa 12 tahun, akhirnya disepakati dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.

Meski dissenting opinion (pendapat berbeda), Dede Suryaman mengaku, sebelum putusan diberikan Samsul Ashar masing-masing dapat bagian Rp 100 juta, untuk Hamdan Rp 10 juta.

"Uang diberikan teman pengacara (Samsul Ashar), tapi saya kembalikan lagi," kata Dede Suryaman dalam kesaksiannya.

Sementara, Dendy Syawaludin Abdinusa penasihat hukum terdakwa Hamdan tidak banyak bicara. Menurutnya, pernyataan para saksi yang dihadirkan sudah sesuai. "Itu inisiatif Hamdan, tapi kan sudah dikembalikan," akunya.

Usai sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Yosi Andika Herlambang saat dikonfirmasi usai sidang mengaku, akan merangkum alat bukti yang diakui saksi Dede Suryaman. "Terkait kedepannya, tidak bisa diomongin sekarang. Alat bukti saksi tidak bisa berdiri sendiri. Harus disesuaikan dulu alat buktinya, kan belum selesai pemeriksaannya," ujarnya. (Hyu)

Keberatan Dakwaan JPU, Pengacara Appe Ajukan Eksepsi
Kejaksaan Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Rp78 Triliun