Hak Jawab Kepala Distrik Navigasi Kelas 1 Surabaya

Hak Jawab Kepala Distrik Navigasi Kelas 1 Surabaya

suarahukum.com - Sesuai No: UM. 003/46/05/DNG-SBY-15 tertanggal 4 Desember 2015, Kementrian Perhubungan Direktorat Jendral Perhubungan Laut, Distrik Navigasi Kelas 1 Surabaya, memberikan klarifikasi hak jawab pemberitaan. Begini isinya:

1.      Dengan hormat, bersama ini disampaikan klarifikasi atas pemberitaan Suara Hukum dalam website : www.suarahukum.com, tentang Lelang Proyek Tower Upgrade VTS Surabaya Patut Dipertanyakan  dan PT. ITS Kemitraan Akui Tidak Menang Lelang Rp 400 Juta, tanggal 3 dan 4 Desember 2015, sebagai berikut :

a.       Bahwa atas tulisan pada papan Proyek Pembangunan Tower Upgrade VTS Surabaya, terdapat kesalahan dalam penulisan Konsultan Supervisi : PT. ITS Kemitraan, yang seharusnya ditulis Konsultan Supervisi : CV. Multi Habitat Engineering Consultant dan Konsultan Perencana : PT. ITS Kemitraan. Bahwa atas kesalahan dalam penulisan papan proyek, pada dasarnya sudah disampaikan pada PT. Binatel Prima, minggu pertama dimulainya pekerjaan untuk dilakukan perbaikan atas penulisan papan proyek dimaksud.

b.      Bahwa pelelangan Pekerjaan Supervisi Pembangunan Tower untuk Upgrade VTS Surabaya (Lelang Tidak Mengikat) :

1)      Telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, secara transparan dan akuntabel melalui e-procurement LPSE Kementerian Perhubungan.

2)      Semua persyaratan dan ketentuan pelelangan dituangkan secara terperinci dan jelas dalam Dokumen Pegadaan Jasa Konsultansi secara transparan dan akuntabel, dengan metode Prakualifikasi, Dua File dan Sistem Evaluasi Kualitas dan Biaya, dengan bobot teknis 80 dan bobot biaya 20, dengan ambang batas 70.

2.      Demikian klarifikasi kami dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Kepala Distrik Navigasi Kelas 1 Surabaya

Ir. I Nyoman Sukayadnya, MM

Kesalahan penulisan tersebut juga diakui Bayu, bagian pelaksanaan PT. Binatel Prima. Menurutnya, itu hanya human error saja. "Pertama, untuk masalah nama papan pihak navigasi sudah sepakat (Bpk Suncoko PPKnya). Namun tetap keliru. Itu human error perusahaan saja. Kita lupa engga merubah," katanya, jika proyek dengan tinggi 37 meter ditargetkan bulan Desember 2015 selesai, Jumat (4/12/2015). (Hyu)

PT ITS Kemitraan Akui Tidak Menang Lelang Rp 400 Juta
Gugatan Kurator Rudy Indrajaya Digugurkan Hakim