Gara-gara Sabu, Anggota Polsek Tenggilis Divonis 4 Tahun Penjara

Gara-gara Sabu, Anggota Polsek Tenggilis Divonis 4 Tahun Penjara

suarahukum.com - Brigadir Angga Febrianto bin Romli, anggota Polsek Tenggilis Polrestabes Surabaya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar Amin dituntut 6 tahun penjara. Tuntuan ini beralasan, sebab pria 32 tahun ini dianggap menjadi pengedar dan dijerat Pasal 114 ayat (1)UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menuntut hukuman selama 6 tahun penjara, denda Rp 800 juta, subdider 6 bulan kurungan," ujar jaksa Yusuf, diruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (18/12/2018).

Seketika mendengar tuntuan Jaksa, Ketua Majelis Hakim Dede Suryaman kemudian memberikan putusan terhadap Brigadir Angga Febrianto dengan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 800 juta, subsider 2 bulan kurungan. Alasanya, pria yang tinggal di Perumahan Pesona Gunung Anyar L6 No 42 Surabaya ini melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mendapati hal tersebut Jaksa tidak bisa berbuat apa-apa. Dikarenakan, menurut Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya, terdakwa saat persidangan tidak terbukti sebagai pengedar, malainkan pemakai.

“Dia pakai bersama-sama, barang buktinya yang ditemukan hanya tinggal pipetnya saja,” dalih Jaksa Yusuf Akbar Amin kepada wartawan.

Perlu diketahui, dalam perkara No 2957/Pid.Sus/2018/PN Sby dijelaskan, Brigadir Angga Febrianto tertangkap karena menyimpan sabu-sabu dirumah lainnya, di Jalan Sepanjang Tani, Taman, Sidoarjo.

Dalam penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya masih terdapat narkotika jenis sabu dengan berat + 3,34 (tiga koma tiga empat) gram yang berada diatas lemari pakaian milik terdakwa.

Komplotan Sabu Brigadir Angga Febrianto

Tidak hanya Anggota Polsek Tenggilis yang jadi pesakitan, kasus ini juga menyeret komplotannya yakni Harun Bin Madekan, Nur Choirul Mustaqim dan Dendy Purwanto. Keduanya tertangka karena pernah menyuruh Brigadir Angga Febrianto membeli sabu-sabu ke Lubis (DPO) di Tanah Merah Bangkalan Madura.

Dalam penangkapan, polisi menemukan sabu dengan berat + 1,14 (satu koma satu empat) gram. Harun dan Dendy Purwanto (berkas dipisah) dijerat Pasal 114 ayat (1)UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan Nur Choirul Mustaqim dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Tok)

Kejari Surabaya Selamatkan Uang Negara Rp 56 Miliar
Bunuh Balita, Wisnu Pasrah Divonis 10 Tahun Penjara