suarahukum.com - Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) RI No 12 Tahun 2016
tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, awal bulan Febuari berencana meluncurkan 3 M (Melihat, Membayar Dan Mengambil).
Sudjatmiko, Kepala Pengadilan Negeri (KPN) Surabaya mengaku, program ini sangat menguntungan dan memudahkan pelayanan untuk masyrakat. "Masyarakat tak perlu datang sidang. Cukup melihat website PN Surabaya di www.pn-surabayakota.go.id, maka denda tilang sudah akan muncul, hal ini agar masyarakat bisa terhindar dari calo, antrian juga pungli," terangnya pada suarahukum.com, Kamis (26/1/2017).
Setelah semua terlihat, masyarakat menurut Sudjatmiko sudah bisa ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan mencantumkan nomor rekening Kejaksaan. "Usai mendapatkan struk pembayaran dari BRI, dan masyarakat bisa mengambil barang-bukti pelanggaran tilangnya di Kejaksaan sesuai dengan wilayah hukum yang terjadinya pelanggaran," katanya.
Didampingi Wakil PN Surabaya Sumino dan Humas PN Surabaya Sigit sutriono, Sudjatmiko berharap data tilang ini sejalan dengan agenda Mahkamah Agung, menuju pada penegakkan hukum secara elekrtonik. "Upaya ini juga dapat meminimalisir peluang terjadinya penyimpangan, Tujuannya agar penegakkan hukum yang cepat, cermat dan transparan dapat tercapai," pungkasnya. (Am)