Februari 2017 PERMA No 12 Tahun 2016 Berlaku di PN Surabaya

Sudjatmiko didampingi (kanan) Wakil PN Surabaya Sumino dan (kiri) Humas PN Surabaya Sigit sutriono,

Februari 2017 PERMA No 12 Tahun 2016 Berlaku di PN Surabaya

suarahukum.com - Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) RI No 12 Tahun 2016
tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, awal bulan Febuari berencana meluncurkan 3 M (Melihat, Membayar Dan Mengambil).

Sudjatmiko, Kepala Pengadilan Negeri (KPN) Surabaya mengaku, program ini sangat menguntungan dan memudahkan pelayanan untuk masyrakat. "Masyarakat tak perlu datang sidang. Cukup melihat website PN Surabaya di www.pn-surabayakota.go.id, maka denda tilang sudah akan muncul, hal ini agar masyarakat bisa terhindar dari calo, antrian juga pungli," terangnya pada suarahukum.com, Kamis (26/1/2017).

Setelah semua terlihat, masyarakat menurut Sudjatmiko sudah bisa ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan mencantumkan nomor rekening Kejaksaan. "Usai mendapatkan struk pembayaran dari BRI, dan masyarakat bisa mengambil barang-bukti pelanggaran tilangnya di Kejaksaan sesuai dengan wilayah hukum yang terjadinya pelanggaran," katanya.

Didampingi Wakil PN Surabaya Sumino dan Humas PN Surabaya Sigit sutriono, Sudjatmiko berharap data tilang ini sejalan dengan agenda Mahkamah Agung, menuju pada penegakkan hukum secara elekrtonik. "Upaya ini juga dapat meminimalisir peluang terjadinya penyimpangan, Tujuannya agar penegakkan hukum yang cepat, cermat dan transparan dapat tercapai," pungkasnya. (Am)

Direktur PT MAP Tipu Rekan Bisnis Rp 6 Miliar
Aulia Safitri Curi Uang Suami Rp. 930 juta