Eks Direktur PD Pasar Tersangka Korupsi Parkir

Eks Direktur PD Pasar Tersangka Korupsi Parkir

suarahukum.com - Eks Direktur Pembina Pedagang PD Pasar Surya M. Taufiqurrahman dan Kepala Cabang Selatan PD Pasar Surya Masrur, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan parkir senilai Rp725,44 juta. Keduanya langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Senin (9/12/2024).

Modus yang mereka gunakan adalah dengan mengabaikan peraturan perpanjangan kontrak dan tak menyetorkan sebagian uang hasil parkir. Kasus ini terungkap setelah penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya melakukan penyelidikan mendalam.

"Berdasarkan alat bukti yang cukup, maka kami menetapkan dua orang tersebut menjadi tersangka," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya, I Made Agus Mahendra Iswara.

"Perbuatan kedua tersangka mengakibatkan adanya selisih pembayaran kegiatan Pengelolaan Perparkiran PD Pasar Surya Cabang Selatan tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 yang menimbulkan kerugian Keuangan Negara. Kerugiannya mencapai Rp725,44 juta," imbuhya.

Kasus ini diduga terjadi sejak tahun 2020 hingga 2023. M. Taufiqurrahman dan Masrur melakukan perpanjangan kontrak parkir tanpa mengikuti prosedur yang berlaku. Selain itu, mereka juga menunggak pembayaran uang parkir dan tidak menyetorkan seluruh hasil pendapatan parkir, sehingga merugikan PD Pasar Surya.

Tim penyidik Kejari Tanjung Perak Surabaya telah memeriksa 29 saksi dan dua saksi ahli. Setelah melalui proses penyelidikan yang panjang, akhirnya keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan parkir PD Pasar Surya Cabang Selatan yang mencakup 7 pasar.

Kejari Tanjung Perak Surabaya akan terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya pejabat lain yang terlibat. "Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada pejabat lain yang terlibat," ujar I Made Agus Mahendra Iswara

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan aset negara, khususnya di sektor parkir. Kejari Tanjung Perak Surabaya berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menjerat semua pihak yang terlibat. (Hyu)

 

Usman Wibisono Akan Polisikan dan Gugat Perdata Saksi Palsu Persidangan
Kejari Tanjung Perak Terbaik Tangani Restorative Justice