DJ Rosella Nur Elisya Beli Sabu 14 Gram dan Simpan Timbangan Digital

Capture Youtube Official DJ Rosella

Jaksa Tuntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

DJ Rosella Nur Elisya Beli Sabu 14 Gram dan Simpan Timbangan Digital

suarahukum.com – Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, Ugik Ramantyo, S.H. menyatakan terdakwa Nur Elisya alias DJ Rosella binti Musa bersalah karena menyimpan sabu-sabu sekitar 5 gram beserta timbangan digital.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nur Elisya alias DJ Rosella dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” kata Ugik Ramantyo, dikutip dari website Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis, 10 April 2025.

DJ Rosella Nur Elisya dinyatakan bersalah oleh Penuntut Umum karena melanggar dakwaan Pasal 127 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk diketahui, Jumat tanggal 13 September 2024, DJ Rosella ditangkap Polda Jatim saat berada café Jalan By Pass Mojokerto, Jokodayo, Kota Mojokerto. Tidak sendiri, Terdakwa ditangkap bersama Muhammad Holla, Aisah, Anang Suroto, Yosep Sandi, Moch. Toyyib, Muhammad Fahri, dan Nurlaili.

Dalam penangkapan polisi mengamankan barang bukti dua klip bungkus plastik berisi sabu berat kotor 1,18 gram dan sabu dengan berat kotor 4,12 gram yang disimpang dibawah alat Disk Jockey (DJ), berat keseluruhan 5,30 gram.

Polisi juga melakukan penggeledahan dalam rumah DJ Rosella, di Griya Kebonagung II Sidoarjo dan menemukan dua timbangan digital yang di simpan di dalam almari. Kepada polisi, DJ Rosella beralasan memyimpan timbangan elektrik untuk membuktikan kebenaran sabu yang sudah dibelinya dari Aisah, dengan rincian ±14 gram, ±2 gram, ±5 gram, ±7 gram dengan harga dengan total keseluruhan Rp13.300.000.

Sabu yang sudah dibeli, DJ Rosella juga beralasan dipakai sendiri bersama suaminya dan rekannya. Karena itu, terdakwa didakwa Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa Ugik Ramantyo secara berkas terpisah juga menuntut Aisah dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Sedangkan, Terdakwa Anang Suroto alias Egor dan Terdakwa Moch. Toyyep dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 3 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani.

Saat dikonfirmasi soal perbedaan penuntutan terhadap DJ Rosella Nur Elisya dengan para terdakwa lain yang ditangkap bersama, yaitu Anang, Toyyep dan Aisyah, Senin (14/4/2025), Jaksa Ugik Ramantyo dikantornya memilih tak berkomentar. (Tono)

3 Calo Kendalikan Samsat Manyar, Herdyan: Tidak benar
Simpan 5 Gram Sabu dan Timbangan Elektrik, DJ Rosella Diputus 1 Tahun