Dituntut 1 Tahun 6 Bulan, Penipu Divonis 10 Bulan

Dituntut 1 Tahun 6 Bulan, Penipu Divonis 10 Bulan

"

suarahukum.com, SURABAYA - Setelah berhasil memperdayai dan menjarah barang Billy dan TTK, Muhammad Husein alias Haikal bin Syarif Alwi oleh Ketua Majelis Hakim Rifandaru E Setiawan divonis hukuman 10 bulan penjara. Vonis putusan tersebut sangat ringan, menimbang tuntutan Jaksa Gusti Putu Karmawan pada terdakwa 1 tahun 6 bulan penjara. 

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan. Memerintahkan, terdakwa tetap berada dalam tahanan. Memerintahkan barang bukti berupa 1 lembar STNK sepeda motor yamaha Mio GR No Pol W 6475 TZ dikembalikan kepada saksi korban," ucap Ketua Majelis Hakim Rifandaru E Setiawan.

Sebelumnya, sesuai perkara No 1020/PID.B/2015/PN SBY, Muhammad Husein alias Haikal bin Syarif Alwi harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pria 37 tahun yang bekerja sebagai guru ngaji didakwa bersalah melanggar Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Dari keterangan yang ada, terdakwa kelahiran Jalan Sungai Lulut Komplek Adikarya Banjarmasin dan memiliki tempat tinggal tidak tetap di Surabaya, pada hari Minggu (15/2/2015) di salah satu Apartemen di Surabaya, berhasil membawa kabur motor matic Nopol W 6475 TZ milik Billy pegawai salah satu hotel kawasan Gubeng Pojok. Akibatnya, saksi korban mengalami kerugian hingga Rp 6 juta.

Tidak hanya Billy, saksi korban lain berinisial TK. Dalam pengakuan persidangan, perempuan yang bekerja sebagai pemijat panggilan terpaksa kehilangan handphone pintar yang baru dibelinya. Atas perbuatan terdakwa, TK mengalami kerugian hampir Rp 2 juta.

Aksi tipu-tipu ini terungkap saat TK ingin membeli handpone baru di WTC. Tanpa sengaja, TK melihat terdakwa menjual handpone hasil curian. Tidak ingin pelaku penipuan kabur, TK diam-diam menghubungi Polsek Genteng. Tidak lama kemudian, terdakwa ditangkap. Hasil pemeriksaan, terdakwa menggaku, motor milik Billy dijual pada Saiful (DPO) warga Madura, dengan harga Rp 1,5 juta. (P)
"

2 Kali Sedot Sabu Terancam 4 Tahun Penjara
Gugatan Kurator Rudy Indrajaya Digugurkan Hakim