Dituding Terima Rp 35 Juta, Jaksa Yusuf Berani Disumpah Al Quran

Dituding Terima Rp 35 Juta, Jaksa Yusuf Berani Disumpah Al Quran

suarahukum.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar Amin dari Kejari Tanjung Perak, Surabaya, disebut-sebut menerima suap Rp 35 juta dari terdakwa kasus narkoba, Toni Siswanto (37) warga Jalan Lebak Arum Surabaya.

Atas tudingan tersebut, Jaksa Yusuf Akbar Amin langsung menepisnya. "Itu tidak benar, saya berani sumpah Al-Quran," katanya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (29/11/2017).

Menurut Yusuf, atas tuntutan 6 tahun denda Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara, yang sudah diberikan, dan putusan 4 tahun penjara denda Rp 800 juta, subsider 1 bulan penjara wajar saja. "Wajar empat tahun, karena pasalnya, Pasal 112 KUHP saja," pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam perkara No 3044/Pid.Sus/2017/PN SBY, Toni Siswanto ditangkap anggota Polrestabes Surabaya ditempat tinggalnya. Dalam penangkapan, polisi menemukan barang bukti 2 poket plastik, masing-masing berisi sabu 0,9 gram, dan 0,33 gram. Selain ditemukan sabu, polisi juga menemukan alat hisab sabu, dan timbangan elektrik.

Karena perbuatannya, terdakwa didakwa Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tidak ingin hukumannya setimpal, terdakwa melalui keluarga disebut-sebut sudah menyerahkan uang Rp 35 juta pada oknum Jaksa. (Am)

Pegawai BPN Surabaya Dituntut 2 Tahun Penjara
Jaksa Ririn Indrawati Lupa Bawa BB Sabu 6,036 Gram