Disurabaya, Orang Bertanya Dihukum 1 Tahun Penjara

Foto : Anwari Bos Turbo Net saat jalani sidang diruang Candra PN Surabaya.

Hakim Tolak SKB Undang-undang ITE

Disurabaya, Orang Bertanya Dihukum 1 Tahun Penjara

suarahukum.com - Ketua majelis hakim Sutrisno sebagai pengganti hakim Martin Ginting, putus seorang pengusaha internet yakni Anwari bos PT Turbo Net dengan hukuman penjara 1 tahun, denda Rp. 50 juta subsider 3 bulan kurungan, diruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Kamis (7/7/2022).

"Mengadili, menjatuhkan hukuman penjara satu tahun, denda Rp 50 juta, subsider tiga bulan kurungan, terhadap perbuatan Anwari bin Yusuf Bintoro," ujar hakim Sutrisno dipersidangan.

Dalam amar putusan tersebut, hakim menilai bahwa terdakwa terbukti bersalah mentransmisikan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan muatan dan muatan yang diatur dalam Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi.

Menanggapi putusan hakim, kuasa hukum Anwari, yakni Dio Akbar Rachmadan Purba SH memilih untuk melakukan upaya hukum banding.

Saat ditemui di media, Dio menganggap bahwa putusan hakim sangat memberatkan kliennya. "Kami dengan tegas akan melakukan banding tentang pertimbangan majelis hakim. Pertimbangan hukumnya, hakim menolak Surat Keputusan Bersama (SKB) yang menjadi pedoman dan implementasi, dalam Pasal undang-undang ITE," ujar Dio bersama Bagus usai sidang.

Dio juga mengaku kecewa, bahwa selama ini bukti-bukti yang ia bawa dikesampingkan oleh hakim. "Kita sebagai penasehat hukum merasa kecewa karena bukti yang kita lampirkan saat sidang pledoi dan SKB menteri itu dikesampingkan, SKB itukan dibentuk oleh MK nomor 50 tahun 2018," akunya.

Selain itu, majelis hakim mempertimbangkan bahwa peraturan menteri dibawanya undang-undang. "Padahal SKB tiga menteri ini untuk pedoman. Jadi Mahkamah Agung (MA) tanggal 14 Juli 2021 itu pernah berkirim Surat ke pengadilan, itu untuk pedoman hakim-hakim untuk menjalankan dan memutus perkara-perkara UU ITE," terang Dio.

Menurut Dio, mulai sidang eksepsi, pledoi hingga putusan, selama ini hakim tidak mempertimbangkannya.

"Lha disini tidak dipertimbangkan sama sekali oleh hakim. Dan putusan ini masih menitik beratkan perasaan terdakwa. Sedangkan terdakwa Anwari ini tidak ada maksud untuk menghina atau mencemarkan nama baik. Dia kan hanya bertanya," tegas dio.

Sementara menanggapi putusan tersebut, Anwari mengapresiasi para pemeran. "Sandiwara yang bagus untuk Atris dan aktor yang ada di gedung ini," pungkasnya.

Pada sebelumnya, terdakwa Anwari dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna Soelistiowati SH hukuman penjara selama 1 Tahun 6 bulan, denda Rp. 50 juta subsidiir 3 bulan kurungan. Karena dituntut berat, terdakwa mengajukan permohonan atau pembelaannya dengan membaca isi dari ayat Alkitab Mazmur 18 no 29-34, yang diyakini didalam agamanya.

Diketahui, bahwa Anwari selaku Direktur Utama PT. Artorius Telemetri Sentosa (Turbo Net) yang bergerak dalam bidang penyelenggaraan layanan akses internet yang melakukan pemasangan jaringan di area Surabaya, dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik oleh Nada Putri Parasti selaku City Manager Citraland Surabaya. Terdakwa dituding cemarkan nama baik dengan mengirimkan pesan Whatsapp kepada 32 orang. (Am)

Sidang SPI Malang, JE Hadirkan Saksi Ahli Kak Seto
Dua Kurir Sabu 60 Kilogram Dihukum Mati