suarahukum.com - Direktur Utama PT Hazzel Karya Makmur (HKM) Ria Komsatun dan suaminya Congjun Zou alias David Chow oleh Ketua Majelis Hakim A.A GD Agung Parnata telah dinyatakan bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 60.178.180.725,18.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ria Komsatun dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” jelas Agung Parnata, Rabu (26/10/2022).
Sementara, David Chow dijatuhi pidana penjara 8 tahun 6 bulan dan denda Rp 400 juta, subsider 5 bulan penjara. Selain itu, terdakwa juga diharuskan membayar uang Rp 60.178.180.725,18 paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. “Jika tidak membayar maka diganti pidana penjara selama 5 tahun,” tambahnya.
Untuk diketahui, tahun 2014 pasangan suami isti ini awalnya PT HKM meminjam uang ke Bank Jatim BUMD Pemrov Jatim sebesar total Rp 77 miliar, untuk usaha property. Namun, sejak tahun 2016, pinjaman tersebut dinyatakan sebagai kredit macet oleh Bank Jatim. Setelah diselidiki, dokumen-dokumen yang disodorkan palsu. (Hyu)