suarahukum.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya telah melakukan penahanan terhadap HT, Direktur PT Wahyu Tirta Manik (WTM). Pria 67 tahun ini dijadikan tersangka karena dianggap kredit macet senilai Rp34 miliar.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, SH. MH melalui siaran persnya mengatakan, saat diperiksa HT sebagai debitur Bank Jatim kerap mangkir saat dipanggil penyidik.
“Tersangka tidak hadir selama 3 kali pemanggilan,” kata Iswara, sapaan akrab Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Rabu (18/9/2024).
Menurut Iswara, Direktur PT WTM inisial HT diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Kredit dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim).
“Berdasarkan fakta sementara yang diperoleh dari hasil penyidikan, akibat perbuatan-perbuatan tersebut, tersangka telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp34 miliar, dan dari fakta tersebut masih terus dilakukan pendalaman,” tambah Iswara.
Karena itu, HT dijerat Kejari Tanjung Perak dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Tidak ingin tersangka melarikan diri, HT lalu dilakukan penahanan. (WP)