Direktur PT Papan Utama Indonesia Dipenjara

Direktur PT Papan Utama Indonesia Dipenjara

suarahukum.com - Ketua Majelis Hakim Suparno memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) JPU I Gede Willy Pramana dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menahan Stephanus Setyabudi, terdakwa kasus dugaan UU Perlindungan Konsumen, diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (10/11/2021).

Penahanan terhadap terdakwa berawal saat JPU I Gede Willy Pramana hendak membacakan surat dakwaan. Saat itu hakim Suparno yang sedang mengecek identitas terdakwa, kemudian bertanya kepada penuntut umum terkait penahanan.

Mendengar pertanyaan terkait penahanan, JPU Willy lantas menjelaskan status penahanan terdakwa, berselang beberapa menit kemudian, sidang dilanjut dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU Willy.

Dalam perkara ini, terdakwa sebagai Direktur dari PT Papan Utama Indonesia mulai mengerjakan proyek pembangunan kondotel The Eden Kuta di Kuta, Badung, Bali pada 2009. “Setelah masterplan pembangunan siap, kemudian PT Papan Utama Indonesia mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah disetujui dan diterbitkan oleh Dinas Cipta Karya pada Desember 2009,” ujar JPU Willy dipersidangan.

Setelah IMB terbit, PT Papan Utama Indonesia menggandeng PT Prambanan Dwipaka untuk proses pembangunan kondotel The Eden Kuta. Pembangunan disesuaikan dengan masterplan dengan beberapa tipe diantaranya, Deluxe Studio seluas 30 meter persegi, Executive Studio seluas 45 meter persegi, dan Suite Room seluas 60 meter persegi. “Namun saat terdakwa mempromosikan penjualan unit kondotel, konsep brosur dibuat seakan-memiliki luas yang sebenarnya,” tambah JPU.

Setelah melihat brosur tersebut, para saksi membeli unit kondotel The Eden Kuta dengan tipe Deluxe Studio. Namun saat saksi mengukur luas unit kondotel tersebut diketahui bahwa luas tidak sesuai seperti yang tertera pada brosur yaitu seluas 30 meter persegi. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f jo Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen,” kata JPU Willy.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya yakni Muslihin Mapare menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi (keberatan). “Kita tidak ajukan eksepsi, silahkan dilanjut pemeriksaan saksi,” kata Muslihin.

Usai sidang ditutup oleh majelis hakim, terdakwa yang awalnya berstatus sebagai tahanan rumah langsung digelandang oleh Penuntut Umum menuju ke mobil tahanan. Dengan tangan terborgol, terdakwa terlihat pasrah saat status tahanannya dirubah menjadi tahanan rutan oleh majelis hakim.

Ditemui usai sidang, JPU Willy menjelaskan bahwa terdakwa akan menjalani penahanan di Rutan Polrestabes Surabaya. “Per hari ini terdakwa akan ditahan. Sebelumnya terdakwa berstatus tahanan rumah,” pungkasnya. (Am)

Pasutri Ngamuk Keberatan Putusan Hakim
Jaksa Kejambretan di Pengadilan Negeri Surabaya