Dihari Waisak 21 WBP Buddhis Dapat Remisi

Dihari Waisak 21 WBP Buddhis Dapat Remisi

Suarahukum.com - Sebanyak 21 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Buddhis di Jawa Timur (Jatim), mendapatkan remisi khusus Waisak. Jumlah warga binaan yang mendapatkan remisi khusus waisak itu sesuai dengan proposal dari Kanwil Kemenkumham Jatim.

Lapas Surabaya menjadi lapas yang paling banyak menyumbangkan warga binaan yang mendapatkan remisi. Ada 6 orang warga binaan dari lapas yang dipimpin Jalu Yuswa Panjang itu.

Selain itu, disusul Lapas I Malang dan Lapas Perempuan Malang yang masing-masing punya empat dan tiga warga binaan yang mendapatkan remisi.

“Tidak ada secara simbolis, SK diserahkan kepada masing-masing satker secara sederhana,” kata Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji. Menurut Zaeroji, seluruh warga binaan mendapatkan remisi khusus I Waisak.

Artinya, tidak ada yang langsung bebas. Remisi yang diberikan paling rendah 15 hari, paling lama dua bulan. “Paling banyak mendapat remisi sebulan, ada 12 orang,” lanjut Zaeroji.

Selain itu, 21 orang tersebut, 16 orang WBP diantaranya terjerat kasus narkoba. Sisanya merupakan WBP merupakan pelaku tindak pidana umum.

“Mereka saat ini sedang menjalani pembinaan di sembilan lapas/rutan se-Jatim,” terangnya.

Zaeroji mewanti-wanti agar para penerima remisi tetap berkelakuan baik selama menjalani sisa masa pidana. Selain itu, juga harus aktif mengikuti pembinaan baik rohani maupun keterampilan.

“Karena jika selama sisa pidana melakukan indisipliner, maka saja bisa untuk memperoleh remisi akan dicabut,” tutupnya.(Am)

Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Demo Kejagung
Polisi Geledah Rumah Pemilik CV BLA