Copet Ikuti Vaksin di Gelora 10 November

Copet Ikuti Vaksin di Gelora 10 November

suarahukum.com - Setiap tempat keramaian dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan, dimana ada kesempatan pelaku akan beraksi. Hal itu dilakukan oleh pria berinisial DL (34) asal Surabaya, yang mencoba mencopet sebuah Handpone (HP) milik G warga Lebak Jaya Utara Surabaya, saat hendak vaksin di Gelora 10 November, Tambaksari Surabaya.

"Tersangka DL mengambil barang berupa Handphone (HP) di saku celana sebelah kiri milik korban saat antri menerima Vaksin Covid19, dengan menggunakan tangan kanannya," kata Kapolsek Tambaksari, Polrestabes Surabaya, Kompol Muhammad Akhyar.

Menurut Akhyar, DL memang sudah berniat memanfaatkan kesempatan diarea keramaian vaksin, Minggu (11/7202) sekira jam 10.00 WIB di gelora 10 November Tambaksari Surabaya. "Tersangka ada niatan memang mau cari sasaran barang, setelah memperhatikan gerak-gerik korban, tersangka beraksi dari arah berlawanan dengan korban," tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DL dijerat Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. (Am)

Penjual Tabung Oksigen Untung Berlebihan
Kanti Arum Ingtyas Menipu Rp 747 Juta