Bidan Siti 3 Tahun Layani Praktek Aborsi di Hotel

Bidan Siti 3 Tahun Layani Praktek Aborsi di Hotel

suarahukum.com - Hanya demi rupiah, Bidan bernama Siti Malika asal Lamongan ini, diadili lantaran melayani Aborsi di salah satu hotel Surabaya. Dipersidangan, perempuan yang berdomisili di Perum Candi Lontar Blok 45 Surabaya Barat ini, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya didakwa Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dan juga tak luput dari perlindungan anak dan perempuan.

"Terdakwa Siti Malika didakwa undang-undang tentang kesehatan dan perlindungan anak," ujar JPU Anggraini, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (26/8/2020) secara online.

Dalam berkas dakwaan, Siti Malika menerima layanan prakter aborsi di kamar hotel OYO pada 19 Maret 2020 lalu. Pada saat ini, Siti Malika melaksanakan praktek aborsinya kepada perempuan berinisial RA, (17) dengan mematok tarif sebesar Rp 2 juta untuk sekali aborsi.

Setelah berkas dakwaan dibacakan, terdakwa enggan mengajukan esepsinya. "Kami tidak ajukan eksepsi, Kami mohon sidang dilanjutkan saja dengan pemeriksaan saksi," kata terdakwa melalui pengacaranya yakni Dimas.

Diketahui, pada April 2020 pasangan kekasih M (32) dan RA (17) meminta bantuan aborsi pada bidan Siti Malika (31). M yang memiliki inisiatif menggugurkan janin sang kekasih. M mengenal bidan Siti Malika melalui WhatsApp.

Setelah janjian ketemu disebuah mini market, pasangan kekasih dan bidan Siti Malikan tersebut kemudian menuju sebuah hotel. Lalu melakukan praktik aborsi.

Namun sebelum melakukan aborsi, M terlebih dahulu melakukan tawar menawar untuk tarif aborsi. Akhirnya disepakati tarif untuk aborsi sebesar Rp 2 juta.

Berdasarkan pengakuan bidan Siti Malika, praktik aborsi ini sudah dilakukan sejak tiga tahun lalu. Setiap bulannya selalu ada pasien yang meminta digugurkan. Lokasi pengguguran selalu di hotel. Namun tidak di hotel yang sama antara satu pasien dengan pasien lain. (Am)

Pasangan Siri Suami Istri Ditahan Kasus 365
Satlantas Polrestabes Surabaya Bagi-bagi Masker