Bibi dan Keponakan Simpan Sabu 1,68 Gram

Bibi dan Keponakan Simpan Sabu 1,68 Gram

suarahukum.com - Bibi B (46) dan keponakan MQ (29) ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram. Keduanya yang tinggal di Kelurahan Sayang-sayang Cakranegara, Kota Mataram ditangkap lantaran menyimpan sabu-sabu 1,68 gram, Selasa (24/5/2022).
,
Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama mengatakan, kedua pelaku berhasil ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap kedua pelaku yang kerap kali bertransaksi narkoba. “Kedua pelaku kami tangkap tanpa ada perlawanan di rumahnya,” ungkapnya.

Saat dilakukan penggeledahan didalam rumah pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan berat bruto 1.68 gram. "Kami temukan sabu seberat 1,68 gram," jelasnya.

Selain itu petugas mengamankan barang bukti berupa alat komunikasi, alat konsumsi sabu, dan uang tunai. Kini kedua pelaku MQ dan B terancam Pasal 114, 112 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (MA)

Polisi Bongkar Bilik Konsumen Sabu Sidorame
Kejati DKI Juara 1 di Musrenbang Kejaksaaan RI