Alasan Assessment, Pembeli Sabu Kunti Direhab

Alasan Assessment, Pembeli Sabu Kunti Direhab

suarahukum.com - Kedua terdakwa perkara narkotika sabu yakni Rio Fandi Saputra dan Chusnul Robiansyah divonis 1 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Unggul Warso Mukti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (8/8/2018).

Adanya putusan ringan tersebut, karena diawali oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Sri Astri Astutik dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, yang menuntut keduanya dengan hukuman 1,5 tahun penjara.

Terkait tuntutan ringan yang diberikan, Jaksa Ni Made Sri Astri Astutik mengaku selain perintah pimpinan (Kasipidum) juga ada Assessment. "Semua perintah pimpinan, dan juga keterangan fakta persidangan, asesmennya juga ada," kata Jaksa Made, Kamis (30/8/2018).

Perlu diketahui, sepulang membeli sabu di Jl Kunti Surabaya, terdakwa Rio Fandi Saputra dan Doni Setiawan (berkas terpisah) ditangkap petugas Reskrim Polsek Pakal, Sabtu (14/4/2018) sekitar pukul 22.30 Wib di Jl Kaliondo, Kapasari Surabaya. Polisi yang melakukan penggeledahan menemukan barang bukti 0,3 gram digenggaman Rio Fandi Saputra.

Dari penangkapan tersebut, petugas mendapat keterangan dari keduanya bahwa mereka akan melakukan pesta sabu bersama terdakwa Chusnul Robiansyah yang kemudian ditangkap di rumahnya Jl Lidah Wetan, Surabaya.

Akibat perbuatanya, kedua terdakwa didakwa Pasal 112 ayat I UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Am)

Gara-gara Selingkuh Orang ini Dikeroyok
Kejari Gresik: Nurul Dholam Pura-pura Sakit