"
suarahukum.com, SURABAYA - Beberapa Anak Buah Kapal (ABK) KM Wihan Sejahtera milik PT Trimitra Samudra, mengaku bukan pelaut. Diantaranya, HR yang mengaku baru dua bulan bekerja. "Baru kali ini saya bekerja sebagai pelaut, jadi engga punya sertifikat kepelautan," singkatnya, Senin (16/11/2015), sembari membersihkan barang bawaannya yang basah.
Tidak hanya HR, AZ juga pada suarahukum.com mengaku tidak memiliki buku laut. "Hanya ijasah bengkel, bagian otomotif", akunya polos.
Lanjut AZ, bekerja di KM Wihana Sejahtera karena ada tawaran dari rekannya. "Sebelumnya saya jualan di Kalimantan. Pas pertama bekerja, lha kok kapalnya tenggelam," katanya. Baca juga: Dasar Hukum Perjanjian Kerja Laut Diabaikan
Kedua pernyataan ABK tersebut, PT Trimitra Samudra, diduga melanggar UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Dijelaskan dalam Pasal 145, Setiap orang dilarang mempekerjakan seseorang di kapal dalam jabatan apa pun tanpa disijil dan tanpa memiliki kompetensi dan keterampilan serta dokumen pelaut yang dipersyaratkan.
Disebut dalam Pasal 224 ayat (1) Setiap orang yang bekerja di kapal dalam jabatan apa pun harus memiliki kompetensi, dokumen pelaut, dan disijil oleh Syahbandar. Ayat (2) Sijil Awak Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan: a. penandatanganan perjanjian kerja laut yang dilakukan oleh pelaut dan perusahaan angkutan laut diketahui oleh Syahbandar; dan b. berdasarkan penandatanganan perjanjian kerja laut, Nakhoda memasukkan nama dan jabatan Awak Kapal sesuai dengan kompetensinya ke dalam buku sijil yang disahkan oleh Syahbandar.
Jika dilanggar, ketentuan pidana diatur dalam Pasal 312, yakni Setiap orang yang mempekerjakan seseorang di kapal dalam jabatan apa pun tanpa disijil dan tanpa memiliki kompetensi dan keterampilan serta dokumen pelaut yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta. Baca juga: Nahkoda Kapal KM Wihan Sejahtera Abaikan UU Pelayaran
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi pihak PT Trimitra Samudra, pemilik KM Wihan Sejahtera. Menurut HR dan AZ, Tomy yang menjabat sebagai Manager Operasionalnya masih sibuk mengurus bangkai kapal beserta asuransinya. "Banyak yang datang. Mungkin repot mas," pungkas keduanya. (Hyu)
"