2 Pegawai Bank Jatim Dipenjarakan

2 Pegawai Bank Jatim Dipenjarakan

suarahukum.com - Wongso Prayitno dan Arya Lelana, kedua pegawai PT Bank Jatim ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, lantaran terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi Proses pemberian jenis fasilitas kredit yang diberikan pada debitur PT. Surya Graha Semesta (SGS), Kamis (12/11/2017).

Kepala Kejari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi menjelaskan, kedua tersangka dalam memberikan fasilitas kredit terhadap PT SGS, telah melanggar SK Direksi No.048/203/KEP/DIR/KRD tanggal 31 Desember 2010. "Dimana pada proses pemberian penambahan plafon kredit stanbyloan pada PT SGS dari nilai awal Rp 80 milyar menjadi Rp 125 milyar," jelasnya pada wartawan.

Didik juga mengungkapkan, pemberian kredit tersebut tidak sesuai dengan Debt Equity Ratio (DER ) dan dokumen SPMK. Serta berdasarkan fakta, PT SGS juga tidak pernah mendapatkan proyek-proyek APBD tersebut, namun telah diajukan dalam proses penambahan plafon kredit dan tidak sesuai dengan ketentuan buku Pedoman Perkreditan Kredit Menengah dan Korporasi SK No.043/031/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005 yang kemudian dilakukan perubahan pada Buku Pedoman Pelaksanaan Kredit Menengah dan Korporasi SK Dir No.047/001/DIR/KRD tanggal 30 Januari 2009.

"Proses pemberian pencairan kredit pada PT. SGS tidak sesuai dengan Pedoman Pekrditan Kredit Menengah dan Korporasi. Perbuatan para tersangka merugikan keuangan negara sebesar Rp 155.036.704.864,21, terdiri dari Rp 120.700.714.443 yang merupakan selisih antara nilai pencairan kredit delapan proyek yang terminnya dijadikan jaminan utama pada pemberian kredit PT SGS. Dengan angsuran yang telah dibayarkan dan bunga yang macet sebesar Rp. 34.335.998.421,21," ungkap Didik.

Karena itu, keduanya langsung dijerat Pasal 2, Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Wongso Prayitno dan Arya Lelana, langsung dibawa ke Rutan Medaeng," pungkas Didik. (Am)

Proyek Miliaran Revitalisasi Pasar Pucang Anom Ngawur
Cecek dan Rambak "Palsu" Beredar di Jawa Timur