suarahukumcom@gmail.com 0812345678

Redaksi

suarahukum.com - Hie Khie Sin, pengusaha properti dari Bali geram dengan perbuatan kurator Akhmad Abdul Azis Zein. Saking geramnya, kurator kelahiran Mei 1976 ini dilaporkan ke Polrestabes Surabaya. Laporan nomor TBL/B/340/XII/2023/SPKT Polrestabes Surabaya dibuat 14 Desember 2023 terkait dugaan tindak pidana pemalsuan yang diatur dalam Pasal 263 KUHP. “Saya selaku debitur melaporan kurator saya (Akhmad Abdul Azis Zein). Karena, terjadinya pemalsuan dokumen DPT (Daftar Piutang Tetap)...

suarahukum.com - Dianggap tidak netral, Hakim Pengawas di Pengadilan Niaga (PN) Surabaya diadukan ke Komisi Yudisial (KY) perwakilan Jawa Timur (Jatim), Senin (11/12/2023) siang. Pengadu tak lain yakni pengacara Eko Susianto SH, mewakili beberapa kreditur dalam perkara kepailitan pengusaha asal Bali, Hie Khie Sin. "Saya mewakili 10 kreditur melaporkan Sudar, Hakim Pengawas Pengadilan Niaga Surabaya terkait kode etik," terang Eko Susianto kepada wartawan. Menurutnya, sebagai Hakim Pengawas,...

suarahukum.com - Usman Wibisono, anggota Pembinaan Mental (PMK) Kyokushinkai Karate-Do Indonesia, jadi terdakwa Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Oleh karena itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso angkat bicara. Kepada wartawan, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, tuduhan pencemaran nama baik melalui WhatsApp Group (WAG) termasuk satu komunitas tertutup, jadi bukan dinyatakan sebagai ruang publik. “Dia (WAG) adalah ruang tertutup. Itu diatur dalam Surat Keputusan...

suarahukum.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya memastikan Udin Panjaitan sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Medaeng Surabaya. Pihak Corp Adhyaksa berani melakukan penahanan terhadap pria renta karena kasasi yang sudah diajukan terdakwa ditolak. “Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi atau Terdakwa Dr Udin Panjaitan, SH, Ms tersebut,” jelas Hakim Tunggal Desnayeti M, S.H., M.Hum dikutip dari situs Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa, 28...

suarahukum.com - Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didakwa telah menerima uang total Rp15.661.323.263. Uang tersebut diterima dari jual beli jabatan dan fee proyek. “Dari dakwaan kita, ada yang diperoleh dari rumah sakit, fee proyek dan jual beli jabatan,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Roni Yusuf SH MH, Selasa (18/4/2023). Semua uang gratifikasi, diduga berasal dari fee proyek pengadaan...

Top