WNA Amerika Serikat Divonis 4 Tahun 2 Bulan

WNA Amerika Serikat Divonis 4 Tahun 2 Bulan

suarahukum.com - Sembunyikan ganja dan sabu di Apartemen, Alex Daniel Gems (29) Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat ini oleh Ketua Majelis Hakim Anne Rusiana, divonis hukuman 4 tahun 2 bulan penjara.

"Menjatuhkan hukuman selama 4 tahun 2 bulan, denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan kurungan," jelas Anne diruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (28/3/2019).

Atas putusan tersebut, hakim menilai bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 132 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mendengar putusan hakim, terdakwa Alex dan pengacaranya langsung menerima.

Begitupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara, langsung menerimanya.

Usai sidang, Rudy selaku kuasa hukum terdakwa Alex Daniel Gems mengaku keberatan dengan vonis yang diberikan. "Harapannya semestinya agar terdakwa putus rehabilitas, namun apapun keputusan hakim kita tetap menghargai. Dan kami terima atas putusan tersebut," akunya.

Perlu diketahui, Alex ditangkap petugas Satreskoba Polrestabes Surabaya pada 21 Nopember 2018. Saat digeladah petugas berhasil menyita barang bukti diantaranya, satu bungkus plastik ganja seberat 0,36 gram, satu linting ganja, dan dua poket sabu 0,52 gram.

Alex mengaku bahwa ganja tersebut diperolehnya secara cuma-cuma dari seseorang bernama Togok pada November 2018. Sedangkan sabu-sabu didapat Alex dari pembelian Edi Purwanto alias Komeng. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Am)

Divonis Rehab, Terdakwa Sabu Berterimaksih ke JPU Adhiem Widigdo
Perkara Vanessa Angel Dikirim Kejaksaan