suarahukum.com - Achmad Syafi'i warga Jalan Blambangan Tambak Sawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, ditangkap Anggota Reskoba Polrestabes Surabaya. Pria 32 tahun ini tertangkap karena menjadi jaringan pengedar ganjar narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pamekasan, Madura.
Wakasatreskoba Polrestabes Surabaya Kompol Yusuf Wahyudiono saat jumpa pers mengatakan, tersangka ditangkap saat akan bertransaksi ganja 1 kilogram dengan pembeli dengan sistem ranjau atau ditempat yang telah disepakati sebelumnya. “Setelah ditangkap, dan dilakukan pengembangan, ternyata tersangka mendapatkan narkoba dari jaringannya narapidana yang mendekam di Lapas Pamekasan,” katanya, Kamis (25/10/2018).
Tidak hanya ganja 1 kilogram, tersangka juga menyimpan 12 paket sabu-sabu dirumahnya. “Kali ini kita berhasil mengungkap kasus perkara narkoba kurang lebih 1 kilogram ganja dan 12 paket sabu-sabu,” katanya, Kamis (25/10/2018).
Menurut Yusuf, tersangka ditangkap saat akan bertransaksi ganja dengan pembeli dengan sistem ranjau atau ditempat yang telah disepakati sebelumnya. “Setelah ditangkap, dan dilakukan pengembangan, ternyata tersangka mendapatkan narkoba dari jaringannya narapidana yang mendekam di Lapas Pamekasan,” tambahnya.
Sementara, Achmad Syafi'i mengaku, menjual ganja dan sabu-sabu atas permintaan temannya yang berada di Lapas Pamekasan. “Saya disuruh teman, bukan pengedar cuma dimintain tolong aja. Saya mau karena yang nyuruh teman baik,” akunya.
Tersangka dalam hal menjual ganja dan sabu-sabu, berdalih belum mendapat keuntungan. “Belum tau mau dikasih berapa, katanya kalau sudah sampai barangnya baru dikasi uang,” dalih Achmad Syafi'i.
Akibat perbuatanna, tersangka dijerat Pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Jar)