Warga Bali Edarkan Dollar Palsu

Warga Bali Edarkan Dollar Palsu

suarahukum.com - Dua warga asal Bali berinisial IWW (42) dan SMJ (56) digagalkan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya, karena edarkan uang dolar palsu di Surabaya senilai Rp 21 Miliar.

Pada rilisnya, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian mengungkapkan, peredaran uang palsu dolar Amerika pecahan 100 dolar sejumlah 15000 lembar dan kalau ditotal sekitar hampir Rp 21 Miliar.

"Bedanya tidak presisi dan hasil Labfor dolar ini adalah palsu tapi kualitasnya cukup baik. Dua pelaku ini coba mamasukkan uang ini ke bank," kata Oki, Senin (8/3/2021) di Mapolrestabes Surabaya.

Kedua tersangka ini datang ke Surabaya dengan maksud untuk bertemu dengan saksi JF di Jalan Penghela Surabaya. Kemudian pada saat di rumah saksi tersebut tersangka IWW menyerahkan uang kertas dolar Amerika pecahan 100 US$ kepada Josep.

"Lalu, saksi ini melalui pegawai bank di cabang Perak yang mana uang tersebut hendak dimasukkan ke tabungan, karena jumlah uang dolarnya banyak selanjutnya dilakukan pemeriksaan," tambahnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan di Bank, diketahui bahwa uang kertas Dolar Amerika pecahan 100 US$ tersebut uang palsu. "Pada uang itu, terdapat banyak perbedaan ciri keaslian uang kertas asing dengan uang kertas asli, lalu petugas Bank menghubungi petugas Kepolisian Karena uang dolar tersebut diduga palsu," imbuh Oki.

Kedua pelaku diamankan di Jalan Penghela No 50-52 Surabaya, pada tanggal 21 desember 2020 berikut uang kertas dolar diduga palsu sebanyak 15.000 lembar.

Sementara, pelaku IWW mengaku baru sekali membawa uang dollar palsu itu dan juga mengaku hanya bertugas mengirim saja. Mengantarkan ke Surabaya dan berangkat dari Bali lewat jalur darat. "Kata pemilik, isinya bukan uang tapi surat dan barang berharga," aku pelaku IWW, dihadapan awak media.

Sementara, petugas belum bisa memastikan apakah ini ada kaitannya dengan ungkap Dollar palsu di Banyuwangi, karena masih dalam penyidikan juga pendalaman. "Keduanya dijerat dengan Pasal 245 KUHP tentang peredaran uang palsu," pungkas Oki. (Am)

Gilang Festish Diputus 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Joice Yulita Widjaja Bentak Wartawan Pengadilan